Advertisement
Duh, Enam Bulan, Ada 107 Reklame Ilegal Ditemukan di DIY
Petugas Satpol PP DIY tengah mencopoti salah satu spanduk liar, Rabu (11/7/2018). - Istimewa/Satpol PP DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.620/2018 tentang Penertiban Reklame/Media Iklan pada Juli 2018 lalu, tercatat sudah ada 74 reklame baik dalam bentuk baliho maupun spanduk yang dibongkar paksa dan dipindahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pembongkaran dan pemindahan itu mengacu pada aturan yang berlaku, terutama Peraturan Daerah (Perda) DIY No.6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi serta Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Advertisement
Selama penertiban yang dimulai secara berkala sejak 11 Juli 2018, pihaknya juga telah menyeret pemilik reklame ke meja hijau. Berdasarkan catatan Satpol PP DIY, tercatat ada lima kasus reklame yangd dimejahijaukan. “Dendanya bervariasi, antara Rp5 juta sampai Rp12 juta,” kata dia melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (31/12).
Terakhir, kata dia, sidang terkait dengan kasus pelanggaran reklame digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Bantul, Jumat (21/12). Sebanyak tiga pelanggar, yakni adalah reklame toko cat; reklame toko perlengkapan bayi, serta reklame toko bangunan yang semuanya berada di ruas Jalan Godean, beberapa hari sebelumnya bahkan sudah ditutup dengan kain putih. “Oleh PN Sleman, ketiganya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan satu lagi reklame properti di Jalan Palagan, dijatuhi denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar dia.
BACA JUGA
Sedangkan di PN Bantul, Noviar mengatakan pemilik reklame yang berada di Jalan Parangtritis dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider 24 hari kurungan. “Pemilik reklame di Jalan Parangtritis ini padahal sebelumnya sudah kami tegur melalui Surat Peringatan I sampai III,” kata Noviar.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Lilik Andi Riyanto mengatakan secara keseluruhan selama penertiban reklame dilakukan sejak 11 Juli 2018, tercatat ada 74 reklame yang dibongkar paksa dan dipindahkan; 21 reklame di-SP I; empat reklame di-SP III; dan lima reklame disidangkan. “Selama penertiban, total kami menemukan setidaknya 107 reklame tanpa izin,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- CPNS Bantul 2026 Dibuka 100 Formasi, Ini Prioritasnya
Advertisement
Advertisement






