Advertisement
Duh, Enam Bulan, Ada 107 Reklame Ilegal Ditemukan di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.620/2018 tentang Penertiban Reklame/Media Iklan pada Juli 2018 lalu, tercatat sudah ada 74 reklame baik dalam bentuk baliho maupun spanduk yang dibongkar paksa dan dipindahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pembongkaran dan pemindahan itu mengacu pada aturan yang berlaku, terutama Peraturan Daerah (Perda) DIY No.6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi serta Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Advertisement
Selama penertiban yang dimulai secara berkala sejak 11 Juli 2018, pihaknya juga telah menyeret pemilik reklame ke meja hijau. Berdasarkan catatan Satpol PP DIY, tercatat ada lima kasus reklame yangd dimejahijaukan. “Dendanya bervariasi, antara Rp5 juta sampai Rp12 juta,” kata dia melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (31/12).
Terakhir, kata dia, sidang terkait dengan kasus pelanggaran reklame digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Bantul, Jumat (21/12). Sebanyak tiga pelanggar, yakni adalah reklame toko cat; reklame toko perlengkapan bayi, serta reklame toko bangunan yang semuanya berada di ruas Jalan Godean, beberapa hari sebelumnya bahkan sudah ditutup dengan kain putih. “Oleh PN Sleman, ketiganya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan satu lagi reklame properti di Jalan Palagan, dijatuhi denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar dia.
Sedangkan di PN Bantul, Noviar mengatakan pemilik reklame yang berada di Jalan Parangtritis dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider 24 hari kurungan. “Pemilik reklame di Jalan Parangtritis ini padahal sebelumnya sudah kami tegur melalui Surat Peringatan I sampai III,” kata Noviar.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Lilik Andi Riyanto mengatakan secara keseluruhan selama penertiban reklame dilakukan sejak 11 Juli 2018, tercatat ada 74 reklame yang dibongkar paksa dan dipindahkan; 21 reklame di-SP I; empat reklame di-SP III; dan lima reklame disidangkan. “Selama penertiban, total kami menemukan setidaknya 107 reklame tanpa izin,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
Advertisement
Advertisement