Advertisement
Duh, Enam Bulan, Ada 107 Reklame Ilegal Ditemukan di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.620/2018 tentang Penertiban Reklame/Media Iklan pada Juli 2018 lalu, tercatat sudah ada 74 reklame baik dalam bentuk baliho maupun spanduk yang dibongkar paksa dan dipindahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pembongkaran dan pemindahan itu mengacu pada aturan yang berlaku, terutama Peraturan Daerah (Perda) DIY No.6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi serta Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Advertisement
Selama penertiban yang dimulai secara berkala sejak 11 Juli 2018, pihaknya juga telah menyeret pemilik reklame ke meja hijau. Berdasarkan catatan Satpol PP DIY, tercatat ada lima kasus reklame yangd dimejahijaukan. “Dendanya bervariasi, antara Rp5 juta sampai Rp12 juta,” kata dia melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (31/12).
Terakhir, kata dia, sidang terkait dengan kasus pelanggaran reklame digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Bantul, Jumat (21/12). Sebanyak tiga pelanggar, yakni adalah reklame toko cat; reklame toko perlengkapan bayi, serta reklame toko bangunan yang semuanya berada di ruas Jalan Godean, beberapa hari sebelumnya bahkan sudah ditutup dengan kain putih. “Oleh PN Sleman, ketiganya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan satu lagi reklame properti di Jalan Palagan, dijatuhi denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar dia.
Sedangkan di PN Bantul, Noviar mengatakan pemilik reklame yang berada di Jalan Parangtritis dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider 24 hari kurungan. “Pemilik reklame di Jalan Parangtritis ini padahal sebelumnya sudah kami tegur melalui Surat Peringatan I sampai III,” kata Noviar.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Lilik Andi Riyanto mengatakan secara keseluruhan selama penertiban reklame dilakukan sejak 11 Juli 2018, tercatat ada 74 reklame yang dibongkar paksa dan dipindahkan; 21 reklame di-SP I; empat reklame di-SP III; dan lima reklame disidangkan. “Selama penertiban, total kami menemukan setidaknya 107 reklame tanpa izin,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penanganan Stunting di Indonesia Diklaim mencapai 18 Persen
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
Advertisement
Advertisement