Advertisement
4 Terduga Pelaku Klitih yang Beraksi di Jakal Diringkus Polisi, di Antaranya Masih Anak-Anak
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Tim gabungan dari Polda DIY, Polres Sleman, dan Polsek Ngaglik berhasil meringkus empat orang terduga pelaku klitih yang beraksi pada Minggu, 30 desember 2018 lalu. Keempat pelaku beraksi dalam satu malam dengan membacok korbannya.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan atas laporan dari salah satu korban, pihaknya meringkus keempat pelaku klitih pada Kamis (3/1/2019). Keempatnya antara lain GO berusia 19 tahun, warga Desa Donokerto Turi, RS berusia 16 tahun warga Desa Condongcatur, Depok.
Advertisement
Pelaku lainnya AJ, berusia 17 tahun warga Desa Sinduharjo, Ngaglik, dan AW, berusia 17 tahun seorang warga Gunung Kidul. "Satu orang pelaku lagi masih dalam tahap pencarian," kata Rizky. Salah satu pelaku GO merupakan residivis pada kasus penganiayaan di 2015.
Keempat pelaku tersebut melakukan aksinya pada Minggu (30/12/2018) tahun lalu di malam hari sekitar pukul 00.30 WIB. "Eksekutornya satu orang yaitu GO, yang lainnya sebagai joki," ungkap Rizky.
Mulanya kedua korban bersama teman-temannya berjumlah lima orang dengan membawa tiga motor melintas di Jalan Kaliurang (Jakal). Korban yang tertinggal itu kemudian dipepet oleh pelaku klitih.
Setelah dipepet, di Jalan Kapten Haryadi, Desa Sardonoharjo, Ngaglik korban kemudian dibacok. Pelaku mengayunkan senjata tajam dan mengenai korban hingga korban mengalami luka sayatan di punggung.
Rizky mengatakan, korban atas nama SS, yang berusia 17 tahun warga Kota Yogyakarta mengalami luka sayatan dan dirawat jalan. Sementara korban lainnya RF, berusia 17 tahun warga Desa Sidokerto, Godean masih dirawat di RSUP Dr Sardjito.
Dari temuan polisi, kesemua pelaku tersebut, sebelumnya juga sudah beraksi di beberapa tempat dalam satu malam itu. "Sebelum di Ngaglik, pelaku juga beraksi di Mlati, lalu, setelah di Ngaglik itu, pelaku juga beraksi di Ngemplak, Jalan Palagan, dan Jalan Pendowoharjo," jelas Rizky.
Keempat pelaku bisa dijerat dengan pasal kumulatif 170 dan 351 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement