SUV BYD Tang L Akan Debut Global Dengan Nama Atto 8
Mobil crossover hibrida ini memulai debutnya di Tashkent International Auto Show 2025 di Uzbekistan bersama BYD M9 dan BYD Seal 6.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, BANTUL—Selama tahapan Pemilu 2019 dimulai tahun lalu hingga pertengahan bulan ini, sebanyak 30 kasus dugaan pelanggaran ditemukan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan dari 30 temuan kasus itu, sebanyak 25 kasus merupakan hasil temuan Bawaslu, baik di tingkat kabupaten/kota maupun DIY tersebut, sedangkan sisanya merupakan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Dari jumlah itu, kata Sri, sebanyak dua kasus di antaranya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi syarat. "Dari semua temuan dan laporan yang masuk yang proses sampai pengadilan baru satu, yakni dugaan pelanggaran pidana pemilu di Bantul yang melibatkan pelaksana kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad," kata Sri saat ditemui disela-sela sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (14/1).
Dugaan pelanggaran itu, kata dia, terkait dengan pidana pemilu, pelangaran administrasi, serta dugaan politik uang. Namun belum termasuk pelangaran pemasangan alat peraga kampanye.
Sri mengatakan pelanggaran Pemilu di Bantul yang naik sampai pengadilan merupakan pembelajaran bagi peserta pemilu lainnya atau masyarakat agar mentaati semua aturan dalam pemilu. “Kalau kami sendiri sih sebenarnya sama sekali tidak bermaksud untuk memidanakan. Kami berharap kasus ini jadi efek jera sekalgius sarana edukasi politik untuk masyarakat bahwa money politic itu melanggar dan masuk katagori pidana,” ucap dia.
Dalam sidang kasus pidana pemilu yang melibatkan tim kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad, kemarin dijadwalkan empat agenda sidang, yakni tuntutan, pleidoi, tangapan pleidoi, dan putusan. Empat agenda sidang ini rencananya digelar dalam sehari karena masa sidang kasus pidana pemilu dibatasi dua pekan.
Seperti diketahui, kampanye Hilmy memang dipersoalkan oleh Bawaslu Bantul. Pasalnya, tim sukses Hilmy kedapatan membagi-bagikan doorprize saat kampanye yang dibalut acara istigasah di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November 2018. Dalam kasus itu, Durori, salah satu tim sukses ditetapkan sebagai terdakwa.
Namun agenda sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB sidang belum dimulai. Dari pantauan Harian Jogja, beberapa anggota Bawaslu DIY dan tersangka kasus tersebut tampak hadir. Namun terdakwa Durori, salah satu tim sukses Hilmy yang membagikan doorprize saat kampanye, enggan menanggapi kasus yang membelitnya tersebut.
“Terdakwa bilang hadiah itu sudah disiapkan dan memang tetap akan dibagikan,” kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mobil crossover hibrida ini memulai debutnya di Tashkent International Auto Show 2025 di Uzbekistan bersama BYD M9 dan BYD Seal 6.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.