Advertisement
Kepala Desa di Sleman Sambut Baik Rencana Kenaikan Gaji
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Kepala Desa Condongcatur Reno Candra Sangaji menyambut baik terkait dengan rencana kenaikan gaji perangkat desa. Sebelumnya, pada Senin (14/1) Presiden Jokowi berjanji menyetarakan gaji perangkat desa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA.
"Ini adalah angin segar dan menambah semangat bagi aparatur desa untuk bekerja," ujar Kepala Desa Condongcatur Reno Candra Sangaji, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Reno mengatakan, selama ini memang pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan perangkat desa. Namun menurutnya, beban kerja perangkat desa tidak sebanding dengan hasil yang didapat.
"Jadi, tentu adanya rencana penyetaraan gaji setara PNS golongan II A ini kami seperti mendapat pengakuan dan terasa menyejukkan," kata dia
Untuk itu, ia berharap kebijakan itu bisa menjadi kenyataan dan bukan hanya sebagai ajang kampanye politik.
"Sehingga apa yang diharapkan seluruh perangkat desa ini nanti bisa terlaksana demi profesionalisme kinerja perangkat desa," ujar dia.
Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman Alkhalik menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat.
"Besaran gaji yang diterima oleh perangkat desa beragam. Hal tersebut sesuai dengan jumlah perangkat desa yang ada. Ada yang satu desa bisa 30 perangkat karena banyaknya padukuhan," ungkap dia.
Saat ini, besaran gaji perangkat desa yang didapat menjadi berbeda dikarenakan sesuai dengan PP No.47/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan UU Desa ditentukan berdasarkan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) tiap desa.
Untuk sekretaris desa (Sekdes), gaji yang diterima sebesar 70% hingga 80% dari gaji kepala desa, sedangkan gaji perangkat desa selain sekretaris desa berkisar 50% sampai 60% dari gaji pokok yang didapat oleh kepala desa.
"Di Sleman, besaran gaji Sekdes sekitar Rp 1,9 juta. Sehingga saya kira nanti akan banyak penyesuaian terkait besaran gaji," katanya.
Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Aji Wibowo belum mengetahui apakah kebijakan ini memengaruhi APBD 2019. Pihaknya masih menunggu revisi PP No 47/2015 untuk bisa tahu pengaruhnya terhadap APBD.
"Biasanya kalau instruksi dari pusat, diikuti dananya juga dari pusat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement