Advertisement

Kepala Desa di Sleman Sambut Baik Rencana Kenaikan Gaji

Yogi Anugrah
Selasa, 15 Januari 2019 - 19:37 WIB
Sunartono
Kepala Desa di Sleman Sambut Baik Rencana Kenaikan Gaji Puluhan anggota Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sleman, Suryo Ndadari, saat mendatangi Kantor DPRD Sleman, Senin (29/10/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Kepala Desa Condongcatur Reno Candra Sangaji menyambut baik terkait dengan rencana kenaikan gaji perangkat desa. Sebelumnya, pada Senin (14/1) Presiden Jokowi berjanji menyetarakan gaji perangkat desa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA.

"Ini adalah angin segar dan menambah semangat bagi aparatur desa untuk bekerja," ujar Kepala Desa Condongcatur Reno Candra Sangaji, Selasa (15/1/2019).

Advertisement

Reno mengatakan, selama ini memang pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan perangkat desa. Namun menurutnya, beban kerja perangkat desa tidak sebanding dengan hasil yang didapat.

"Jadi, tentu adanya rencana penyetaraan gaji setara PNS golongan II A ini kami seperti mendapat pengakuan dan terasa menyejukkan," kata dia

Untuk itu, ia berharap kebijakan itu bisa menjadi kenyataan dan bukan hanya sebagai ajang kampanye politik.

"Sehingga apa yang diharapkan seluruh perangkat desa ini nanti bisa terlaksana demi profesionalisme kinerja perangkat desa," ujar dia.

Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman Alkhalik menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat.

"Besaran gaji yang diterima oleh perangkat desa beragam. Hal tersebut sesuai dengan jumlah perangkat desa yang ada. Ada yang satu desa bisa 30 perangkat karena banyaknya padukuhan," ungkap dia.

Saat ini, besaran gaji perangkat desa yang didapat menjadi berbeda dikarenakan sesuai dengan PP No.47/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan UU Desa ditentukan berdasarkan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) tiap desa.

Untuk sekretaris desa (Sekdes), gaji yang diterima sebesar 70% hingga 80% dari gaji kepala desa, sedangkan gaji perangkat desa selain sekretaris desa berkisar 50% sampai 60% dari gaji pokok yang didapat oleh kepala desa.

"Di Sleman, besaran gaji Sekdes sekitar Rp 1,9 juta. Sehingga saya kira nanti akan banyak penyesuaian terkait besaran gaji," katanya.

Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Aji Wibowo belum mengetahui apakah kebijakan ini memengaruhi APBD 2019. Pihaknya masih menunggu revisi PP No 47/2015 untuk bisa tahu pengaruhnya terhadap APBD. 

"Biasanya kalau instruksi dari pusat, diikuti dananya juga dari pusat," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement