Tok! Kades Candibinangun Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY menetapkan kepala desa (kades) Candibinangun, Sleman berinisial SM sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). SM yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar menjelaskan perkara yang menjerat SM ini terjadi pada 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).
Advertisement
"Bahwa sesuai dengan izin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap tiga tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes," katanya, Rabu (7/2/2024).
Menurut Anshar ketentuan sewa menyewa TKD diatur lewat Pergub No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) yang menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.
Namun, tersangka tidak melakukan tinjauan ulang perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai. "Harga sewa yang diberikan tersangka Rp650 per meter persegi, kemudian naik jadi Rp2.000 per meter persegi padahal seharusnya lebih tinggi dari situ harga sewanya," kata Anshar.
BACA JUGA: Tanah Kas Desa Diduga Diselewengkan untuk Pertambangan, Kejari Gunungkidul Periksa Pamong Kalurahan
Di sisi lain, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu tapi langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan peraturan desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemda DIY menyatakan perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp9,2 miliar," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement