Advertisement

Promo November

Tanah Kas Desa Diduga Diselewengkan untuk Pertambangan, Kejari Gunungkidul Periksa Pamong Kalurahan

Triyo Handoko
Rabu, 31 Januari 2024 - 18:22 WIB
Budi Cahyana
Tanah Kas Desa Diduga Diselewengkan untuk Pertambangan, Kejari Gunungkidul Periksa Pamong Kalurahan Tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, yang diduga diselesengkan untuk pertambangan. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari, didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Tanah kas desa diduga disalahgunakan untuk pertambangan tanah uruk tol.

Langkah Kejari Gunungkidul mengusut kasus ini bermula dari laporan warga Sampang, Kapanewon Gedangsari, pada Desember 2023 silam. Tanah kas desa yang diduga ditambang untuk tanah urut itu seluas 600 meter persegi. "Tahapannya sekarang pengumpulan barang bukti dan keterangan," kata Kasi Intelijen Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat, Rabu (31/1/2024).

Herman mengatakan sudah meminta keterangan beberapa pamong kalurahan dan perusahaan yang diduga menggunakan tanah kas desa itu untuk pertambangan. "Kami juga sudah meninjau lokasi," ujarnya.

Advertisement

BACA JUGA: 150 KK Dirikan Rumah di Atas TKD Banguntapan, Dispertaru Serahkan Penegakan Hukum ke Pemda DIY

Kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa ini belum masuk tahap penyelidikan. "Jika hasil pendalaman ini menemukan unsur pidana atau ditemukannya tindakan melawan hukum, kami akan melanjutkan prosesnya ke sana [penyelidikan], kesimpulan akhir dari pendalaman belum ada," ungkapnya.

Sementara itu, seorang warga Sampang yang melaporkan dugaan penyalahgunaan itu ke Kejari Gunungkidul, Sularno, mengatakan warga sempat berdemontrasi menolak pertambangan tersebut. "Lalu kami kumpulkan bukti-bukti pelanggarannya," terangnya, Rabu siang.

Sularno menunjukan bukti-bukti penyalahgunaan tersebut antara lain surat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Surat itu menolak permintaan Kalurahan Sampang untuk menambang tanah kas desa. Surat ditandatangani Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto. "Kebijakan dari Kasultanan tidak mengizinkan adanya penambangan di atas tanah kalurahan," demikian bunyi surat dengan nomor 143/21469 yang tertanggal 17 November 2023.

Permintaan izin yang ditolak Dispertaru DIY itu, menurut Sularno, terjadi setelah pertambangan berjalan selama setahun. "Kalurahan minta izin setelah kami demo, berarti sebelumnya tak ada izin, yang ternyata juga ditolak izinnya," terangnya.

BACA JUGA: Kasus Tanah Kas Desa Bikin Penjualan Properti DIY Lesu

Sularno menduga izin pertambangan tanah kas desa yang diajukan tersebut hanyalah alibi Kalurahan Sampang. "Dalam izin yang ditolak itu mereka mengajukan tanah urug untuk pondok pesantren dan TK, kenyataannya setelah kami konfirmasi pondok pesantren dan TK itu tak meminta tanah uruk, itu ditawarkan langsung oleh kalurahan. Sebenarnya pertambangan ini dijual ke swasta untuk tanah urut Tol Jogja Solo," tegasnya.

Sularno mengatakan 10 orang sudah diperiksa aparat. "Ada lurah, carik, jagabaya, BPD, dukuh, sampai warga yang mendapat tanah urug itu, ada juga perusahaan yang menambang. Hari ini kami pantau ada dua orang diperiksa," tuturnya.

Jagabaya Kalurahan Sampang Budi Musthofa mengonfirmasi pemeriksaan yang dilakukan Kejari Gunungkidul. "Saya diperiksa seminggu yang lalu. Ditanya tentang dugaan penyalahgunaan itu," katanya.

BACA JUGA: Satpol PP DIY Sebut Pemanfaatan TKD Tanpa Izin Masih Marak

Budi membenarkan ada pertambangan di tanah kas desa seluas 600 meter persegi. "Awalnya tanah kas desa ini hanya digunakan untuk jalan, karena awalnya jalan pertambangan ini lewat perkampungan, lalu diprotes dan jalannya dipindah ke tanah kas desa," ujarnya.

Tiba-tiba tanah kas desa yang digunakan untuk jalan itu, menurut Budi, dikeruk untuk tambang. "Saya tidak tahu kok tiba-tiba dikeruk, kalau dilihat secara geografis sekitar lima blok tanah kas desa itu sudah rata dengan jalan tanah kas desa itu," jelasnya.

Pertambangan itu dimulai pada 2022 silam. Lokasinya berada di tanah milik warga yang sudah disetujui untuk ditambang. "Pertambangan sempat berhenti, lalu dilanjutkan lagi pada awal 2023 sampai akhir 2023 lalu. Sekarang tambangnya sudah tidak beroperasi sejak Kejari melakukan pendalaman," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement