Advertisement

Promo November

150 KK Dirikan Rumah di Atas TKD Banguntapan, Dispertaru Serahkan Penegakan Hukum ke Pemda DIY

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 26 Januari 2024 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
150 KK Dirikan Rumah di Atas TKD Banguntapan, Dispertaru Serahkan Penegakan Hukum ke Pemda DIY Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULSebanyak 150 Kartu Keluarga (KK) atau sekitar 100 unit hunian berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Banguntapan, Bantul. Luas TKD yang digunakan untuk hunian tersebut seluas 1 hektar di Kampung Tegal Kopen, Wonocatur, Banguntapan.

Meski begitu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul menyerahkan penertiban hunain disana kepada Dispertaru DIY. “Ada satu dua [TKD yang digunakan untuk hunian]. Kan dulu-dulu meneruskan, sekarang ada peraturan baru [Pergub DIY No.34/2017], mungkin yang diinginkan Ngarso Dalem seperti apa,” kata Lurah Kalurahan Banguntapan Basirudin saat ditemui di ruangannya, Jumat (26/1/2024). 

Advertisement

BACA JUGA: Kelola Sampah di Kawasan Pantai, Gunungkidul Bangun 4 TPS3R Baru

Dia menyampaikan penduduk telah tinggal di sana lebih dari 50 tahun atau sebelum Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa ditetapkan. 

“Saya hanya meneruskan saja, kan tidak mungkin peraturan itu kaku, Ngarso Dalem harus lebih bijaksana. Ngerti wargane dewe podo manggon ndisek dipernahke [mengerti bagaimaan dulu warganya tinggal, harus diurus], minimal statusnya ada, jenenge sing manggon ada [identitas yang tinggal ada], secara administrasi seperti itu,” katanya. 

Dia menyampaikan penduduk disana telah menempati hunian secara turun-temurun. Dia pun mengaku telah berulang kali mengingatkan penghuni setempat untuk tidak mendirikan bangunan permanen yang layak disana, lantaran sewaktu-waktu apabila Sri Sultan HB X meminta penduduk disana untuk pindah, maka penduduk menurutinya sebagaimana tertuang dalam aturan yang ada. 

“Sudah saya berikan pengertian siap tidak siap, besok kalau Ngarso Dalem ngersake manut, enggak usah ngeyel. Namanya siapa, sewanya berapa meter,” katanya. 

Dia pun mengaku selama ini telah melakukan pendataan terhadap penghuni yang menempati TKD disana. Penghuni disana juga membayar biaya sewa TKD senilai Rp.5 ribu per meter per tahun. Basirudin mengaku beberapa hunian disana ditempati oleh warga yang bersangkutan, sementara beberapa lainnya dijadikan kos-kosan.

BACA JUGA:  Hujan Angin Terjang Berbah Sleman, Pohon Bertumbangan, Rumah Rusak, Baliho Ambruk

Sementara Kepala Dispertaru Bantul, Suprianto mengaku belum mengetahui terkait pemanfaatan TKD di Kampung Tegal Kopen tersebut.  “Saya belum komunikasi dengan Pak Lurah [Banguntapan],” katanya. 

Dia mengaku memang ada beberapa TKD di Bantul yang digunakan sebagai hunian sejak Pergub DIY No.34/2017 ditetapkan. 

“Kami harus sesuai aturan saja. Kalau sudah terlanjur, kita harus persuasif supaya ini jadi lebih baik. Kami tidak memiliki kewenangan penuh untuk itu Kita tetap meminta arahan dari Panitikismo, Provinsi,” katanya. 

Meski begitu, menurut Suprianto berdasarkan Pergub DIY No.34/2017 penertiban pemanfaatan TKD menjadi kewenangan Dispertaru DIY. 

Kepala Dispertaru DIY, Bayu Adi Kristanto menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut. 

“Nanti saya cek. Nanti kita lihat dulu, kalau memang nanti kenyataannya untuk hunian, kita lihat izinnya dulu untuk apa, jangan-jangan tanpa izin, tentu nanti kita tertibkan sesuai regulasi yang ada,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement