Satpol PP DIY Sebut Pemanfaatan TKD Tanpa Izin Masih Marak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY mencatat sepanjang September lalu ada sebanyak 12 kasus penggunaan tanah kas desa (TKD) yang tak mengantongi izin. Pada Oktober ini petugas sudah memanggil sebanyak 12 orang dengan dua di antaranya dilakukan penindakan lantaran melanggar Perda No. 2/2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Kepala Sat Pol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, kasus TKD yang belum mengantongi izin itu rata-rata digunakan sebagai lokasi usaha. Jenisnya beragam mulai dari kafe, pertokoan sampai usaha material. Mereka yang melanggar dikenai tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp5 juta untuk kemudian dimasukkan ke kas daerah.
Advertisement
"Dari segi ketentuan memang boleh disewakan tapi harus ada izin. Kalau belum ada izinnya makanya kita kenai tipiring. Kita akan lanjut terus untuk pengawasan dan penindakan," kata Noviar, Jumat (13/10/2023).
Adapun mayoritas pelanggaran yang ditemui itu masih berada di Kabupaten Sleman. Beberapa di antaranya yakni di Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Sariharjo, dan Kalurahan Sardonoharjo. Menurut Noviar alasan pelaku usaha belum mengantongi perizinan pemanfaatan TKD lantaran berkasnya mandek di kantor kelurahan.
BACA JUGA: Tunggu Proses Hukum, Korban Mafia Tanah Kas Desa Berharap Uangnya Kembali
"Dari pengakuan, mereka sudah urus di kelurahan, tapi ga kunjung diproses. Ada yang dari tahun 2020 terus 2021 bahkan 2019, tapi sampai sekarang izinnya ga diproses. Persoalannya dimana saya gatau. Tanpa izin mereka sudah operasi, kalau izin belum keluar dari Gubernur kan belum boleh melakukan sewa menyewa, tapi ini sudah dilakukan," kata Noviar.
Noviar menyatakan, semakin lama kasus penyalahgunaan TKD atau pemanfaatan tanah kasultanan yang belum mengantongi izin semakin banyak ditemukan petugas. Hal ini dikarenakan masyarakat semakin berani untuk melapor. "Misalnya kita tindak satu, kemudian dikasih tahu di sini ada lagi, begitu seterusnya. Jadi dari yang semula kita tahu satu berkembang jadi lima," ujarnya.
Setiap harinya ada petugas yang berkeliling untuk berkoordinasi dengan Sat Pol PP di wilayah penindakan. Total ada empat regu yang difokuskan dalam melakukan pengawasan penyalahgunaan TKD. "Kita tetap jalan terus ya, tiap minggu, setiap hari selalu ada yang turun. Total ada empat regu. Senin regu 1, Selasa regu 2 begitu seterusnya setiap hari bergantian," katanya.
Noviar menambahkan, sekarang fokus petugas memang masih pada penertiban TKD di wilayah Sleman. Bukan karena wilayah lain tidak terdapat pelanggaran. Hanya saja, pihaknya ingin menyelesaikan temuan kasus yang selama ini belum terungkap tetapi sudah dilaporkan oleh masyarakat.
"Kita masih fokus di Sleman dulu, bukan ada maksud apa-apa. Ketika kita masuk ke sana banyak informasi yang didapat soal penyalahgunaan. Karena kalau di Bantul belum sempat masuk, bukan tidak mau masuk. Belum sempat saja. Di Sleman juga belum selesai. Karena kan banyak pengaduan, jadi ketika tidak ditindak nanti dianggap tebang pilih," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement