Advertisement

Tunggu Proses Hukum, Korban Mafia Tanah Kas Desa Berharap Uangnya Kembali

Catur Dwi Janati
Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Tunggu Proses Hukum, Korban Mafia Tanah Kas Desa Berharap Uangnya Kembali Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN --Para korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Korban berharap uang-uang mereka dapat dikembalikan. 

Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana mengungkapkan bila saat ini ada 250 korban penyalahgunaan tanah TKD yang melapor ke LKBH UP45. Namun dari jumlah tersebut ada 14 korban yang diproses secara litigasi. 

"Kalau total yang melaporkan itu sekitar 250 cuma yang proses secara litigasi itu kita saring lagi menjadi 14 korban. Yang lainnya masih menunggu pelaporan pidana sedang proses. Sehingga teman-teman ini masih menunggu proses yang sedang berjalan," kata Rian pada Selasa (10/10/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Suap Mafia Tanah Kas Desa: Kronologi Lengkap Kongkalikong Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino

Sejumlah korban penyalahgunaan TKD ke LKBH UP45 tidak bisa menempati rumah mereka karena sudah disegel. Sebagian lagi bangunannya sama sekali belum dibangun meski telah melakukan sejumlah pembayaran. 

"Kalau yang di kami, ada yang dia rumahnya sudah jadi tetapi tidak ditempati karena sudah ditutup itu, kemudian disitu ada tulisan disegel. Ada yang memang belum jadi, tapi rata-rata perumahan itu belum dibangun, rata-rata untuk unit mereka. Sehingga mereka kan minta untuk pengembalian [uang]," tegasnya.

Pengembalian uang menjadi aspek yang diinginkan para korban. "Kalau teman-teman korban ke kami ini dia maunya uang itu dikembalikan," tandasnya. 

Secara legal hukum, Rian menyebut bila pengembalian itu dapat dilakukan. Bila lewat pidana, maka tersangka dijerat pasal penipuan. Penipuan jual beli yang menyebutkan bila lahan yang dipakai 20 tahun selanjutnya bisa menjadi hak milik. 

"Kemudian kalau untuk perdata itu jelas wanprestasi. Perbuatan melanggar hukum juga bisa dan harus mengganti kerugian secara keperdataan," lanjutnya. 

BACA JUGA: Mafia Tanah Kas Desa Jogja: Kepala Dinas Krido Rutin Ditransfer Robinson Hingga Rp211 Juta, Saldonya Kini Rp3.506

Namun yang menjadi permasalahan, aset tersangka hingga kini belum terdeteksi keberadaannya. Ada yang bilang di Jakarta, ada yang bilang di Jogja, tapi sampai sekarang kata Rian belum ditemukan. "Apakah dinamakan atas nama dia sendiri atau keluarga atau apa itu kita belum tahu sampai sekarang ini," jelasnya.

Di sisi lain, Rian juga mengungkapkan bagaimana para korban bisa terjerat permasalahan ini. Awalnya mereka disodori pernyataan jual beli, namun dalam pelaksanaannya bukan jual beli melainkan investasi. 

"Pernyataan pertamanya jual beli, tetapi ternyata setelah dilaksanakan itu berbentuknya bukan jual beli, tapi invetasi. Di dalam investasi itu jika tidak sesuai ya dikembalikan. Baik itu jual beli maupun investasi. Jadi teman-teman di kami ini yang menjadi korban itu minta uangnya  dikembalikan," tegasnya.                 

Sementara ini, LKBH UP45 menanti sejumlah proses hukum penyalahgunaan TKD yang sedang berjalan untuk mengambil langkah selanjutnya. "Kita masih menunggu tuntutan, prosesnya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Elon Musk: PLTS Jadi Solusi Atasi Krisis Air Global

News
| Senin, 20 Mei 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement