Advertisement
Gunakan Knalpot Blombong Untuk Mobilisasi Massa, Puluhan Motor Disita

Advertisement
Harianjogja, JOGJA--Sedikitnya 34 unit sepeda motor berknalpot blombong disita aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Jogja (Sat Lantas Polresta Jogja), karena digunakan dalam mobilisasi massa atau konvoi untuk menghadiri kegiatan sebuah partai politik.
Kasat Lantas Polresta Jogja, Kompol Dwi Prasetyo mengatakan, puluhan unit motor itu disita dalam giat rutin Satlantas di Jalan Letkol Sugiyono, selanjutnya dibawa ke Mapolresta, Rabu (16/1/2019). Selain menyita motor dilakukan pula 29 tilang SIM dan STNK serta lima Surat Tanda Penerimaan.
Advertisement
Menurut dia, giat serupa akan dilakukan berkelanjutan. Karena warga terganggu dengan kendaraan konvoi menggunakan knalpot blombong. Pada prinsipnya, Sat Lantas langsung menindak tegas para pelanggar sekalipun sifatnya kecil. Harapannya, dari penindakan yang kecil itu, bisa meredam yang lebih besar.
"Tindakan yang kami ambil adalah tindakan tegas, terukur tapi humanis," ucapnya, dalam rilis di Mapolresta Jogja, Kamis (17/1/2019)
Dwi menambahkan, sebelum giat tersebut, jajarannya juga sudah melakukan giat awal di Kotagede, Pojok Beteng sebelah barat dan Jalan Bantul.
Ia mengimbau kepada semua pihak, seluruh kegiatan mobilisasi massa diharapkan menggunakan kendaraan berkeselamatan dan mengembalikan spesifikasi pabrikan, sesuai standar keamanan yang ditetapkan.
Penertiban pelanggaran dalam berkampanye juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Halim Sebut Bantul Salah Satu Pusat Pertumbuhan UMKM di DIY
- Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Advertisement
Advertisement