Advertisement

Duh, Banyak Gedung Perkantoran di Bantul Tak Kantongi IMB

Ujang Hasanudin
Jum'at, 18 Januari 2019 - 08:37 WIB
Sunartono
Duh, Banyak Gedung Perkantoran di Bantul Tak Kantongi IMB Bupati Bantul Suharsono. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Banyak bangunan kantor dan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Gedung induk Parasamya yang digunakan sebagai kantor Bupati Bantul yang sudah bertahun-tahun juga IMB-nya baru saja diterbitkan.

Persoalan kepemilikan IMB gedung dan fasilitas pemerintah ini terungkap dalam acara penyerahan IMB kantor pemerintahan dan tempat peribadatan di gedung Mandala Saba Madya, Parasamya, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bantul, Kamis (17/1).

Advertisement

Dalam acara tersebut Bupati Bantul Suharsono secara simbolis menyerahkan dokumen IMB kepada perwakilan kantor Pemkab Bantul di Parasamya, Dinas Perdagangan untuk 10 pasar, Dinas Kesehatan untuk 10 puskesmas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk 93 gedung SD dan 10 gedung SMP, dan rumah ibadah sebanyak 358 yang terdiri dari masjid 33, gereja 21, dan pura dua.

Suharsono mengatakan IMB merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian, pemanfatan ruang. IMB sebagai pengendali tata ruang agar. Selain itu untuk rumah ibadah, IMB dapat memberikan kepastian hukum, menghindari terjadinya konflik yang berkaitan dengan administrasi, sehingga jika terjadi sesuatu negara bisa melindungi.

"Mari terus dorong adanya sosialisasi dan informasi kepada warga masyarakat akan arti penting IMB," kata Suharsono dalam pengarahannya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Sri Muryuwantini mengatakan total IMB yang difasilitasi sebanyak 492 dari kantor pemerintahan, pasar, puskesmas, dan rumah ibadah. Dalam proses penerbitan tersebut nol rupiah alias gratis.

Jumlah tersebut sesuai pengajuan dari intansi atau lembaga terkait. Pihaknya hanya memproses IMB sesuai pengajuan. Ia mengakui belum semua gedung pemerintahan dan fasilitas umum memiliki IMB. "Semua bangunan gedung wajib punya imb tak terkecuali bangunan pemkab dan rumah ibadah," kata Sri Muryuwantini.

Ia tidak hapal berapa gedung pemerintahan yang belum mimiliki IMB karena kewajiban untuk mengajukan penerbitan IMB ada di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun dari bangunan pasar tradisional saja dari 32 pasar, yang sudah memiliki IMB baru 10 pasar, sisanya masih dalam proses pengurusan IMB.

Menurut Sri Muryuwantini, masih adanya bangunan gedung pemerintahan dan fasilitas umum belum diterbitkan IMB-nya karena ada persyaratan yang belum terpenuhi. DPMPT tidak berani menerbitkan IMB tanpa ada rekomendasi teknis dari dinas terkait, misal dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait desain bangunan.

"Ada beberapa pengajuan yang perlu melengkapi. Kami datanya tidak tahu karena ada di OPD teknisn" ucap Sri Muryuwantini.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi menyebut 10 pasar yang baru diterbitkan IMB-nya, yakni Pasar Hewan Pandak, Pasar Barongan, Pasar Celep, Pasar Jodog, Pasar Gumulan, Pasar Panasan, Pasar Angkruksari, Pasar Grogol, Pasar Mangiran, dan Pasar Turi. "Jadi 22 pasar lagi IMB masih dalam proses," kata Subiyanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement