Advertisement
Bantul Kekurangan Blangko E-KTP
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jatah 1.000 blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diterima Kabupaten Bantul akhir Desember 2018 lalu kini sudah ludes. Padahal hingga kini masih banyak data perekaman yang belum bisa dicetak karena keterbatasan blangko.
Kepala Seksi Identitas Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Kartika Cahyani mengatakan pertengahan bulan ini mengajukan tambahan blangko e-KTP ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemda DIY. Dia mengaku jatah 1.000 keping blangko e-KTP yang diterima dari Pusat akhir Desember 2018 lalu kini sudah habis. “Itupun proses pencetakan e-KTP tidak sembarang cetak, melainkan kami prioritaskan dulu yang paling membutuhkan,” ucap dia saat ditemui di Kantor Disdukcapil Bantul, Kamis (17/1/2019).
Advertisement
Pihak-pihak yang ia prioritaskan adalah wajib e-KTP yang aktif mengajukan pencetakan melalui kantor Disdukcapil, kecamatan atau melalui layanan Cetak KTP Tanpa Antrean (Cekatan) di aplikasi telepon pintar. "Misalnya yang mau urus administrasi, warga yang merantau, atau yang sudah enam bulan menggunakan surat keterangan atau suket," kata Kartika.
Dia berharap jatah blangko e-KTP untuk Bantul awal tahun ini bisa lebih banyak. Dia mengaku telah mengajukan sebanyak 27.000 blangko. “Namun saya tidak hafal berapa jumlah data yang sudah rekam namun belum bisa dicetakkan e-KTP. Jumlah sekitar 1.000-an lah,” ujar dia.
Lebih lanjut Kartika menjelaskan proses pencetakan e-KTP yang dilakukan bukan hanya bagi warga yang sudah merekam data, namun juga bagi warga yang mengajukan perubahan data, kerusakan keping kartu atau kartu hilang sehingga perlu pencetakan e-KTP baru. Karena itu idealnya, kata dia, jatah blangko e-KTP ditambah.
Berdasarkan data Disdukcapil Bantul, jumlah wajib e-KTP di Bantul sampai saat ini mencapai 711.178 jiwa. Sementara yang sudah merekam data sebanyak 751.633.
Kartika mengatakan jumlah yang sudah perekaman lebih banyak dari wajib KTP karena banyak saat ini warga yang berusia 16 tahun bisa melakukan perekaman, namun e-KTP dicetak saat usia 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi, sebelumnya mengatakan tahun ini sudah menambah lima alat perekaman yang ditempatkan di Kecamatan Kasihan, Sewon, Banguntapan, Dlingo, dan Sedayu.
Lima kecamatan di perbatasan itu diutamakan karena jumlah warga belum merekam data paling banyak, yakni lebih dari 5.000 jiwa.
Disdukcapil juga masih berupaya untuk mengganti alat perekaman yang rusak di wilayah Kecamatan Pajangan, Sanden, Bambanglipuro, Jetis, Pandak, dan Pundong. "Selama belum ada pembaruan alat perekaman, proses perekaman bisa ikut ke kecamatan tetangga," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement