Advertisement
Dua Pelaku Curanmor Dicokok, Salah Satunya Remaja Di Bawah Umur

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Berbah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari dua orang pelaku yang dibekuk, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kanitreskrim Polsek Berbah Inspektur Polisi (Iptu) Satu Eko Udi mengatakan ada dua orang yang berhasil diringkus, masing-masing adalah CK, 27, warga Klaten, Jawa Tengah, dan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial WP, warga Berbah, Kabupaten Sleman. Penangkapan keduanya, kata Eko, dilakukan pada Sabtu (19/1/2019) lalu.
Advertisement
Eko menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal ketika polisi menemukan dua unit sepeda motor, masing-masing bermerek Honda Vario dan KLX di sebuah kandang ayam di Dusun Mbaran, Desa Kalitirto, Berbah, tepat dua hari setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di dusun tersebut. “Kalau pencuriannya, terjadi pada Senin (31/12/2018). Setelah kami selidiki, dua hari setelah kejadian, kami menemukan dua sepeda motor teronggok di sebuah kandang ayam. Lokasi kandangnya tak jauh dari lokasi pencurian,” kata Eko kepada wartawan, Senin (21/1).
Setelah diselidiki lebih jauh, pelaku berinisial WP berhasil ditangkap polisi di Dusun Mbaran dengan barang bukti berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) di dompet pelaku. Setelah WP diperiksa, identitas pelaku lain pun terungkap dan mengarah ke CK. “Setelah itu, CK kami buru hingga di Jalan Solo. Di sana, CK berhasil kami tangkap, sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia.
Saat beraksi, lanjut Eko, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban yang bernama Fransiscus Eko dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah berhasil masuk dan mengambil kunci serta STNK sepeda motor Honda Vario milik korban, pelaku pun segera menggondol sepeda motor itu. “Sedangkan untuk sepeda motor KLX, modusnya hampir sama. Hanya bedanya yang KLX dicuri oleh kedua pelakudari garasi salah satu rumah yang tidak dikunci,” ujar Eko.
Kedua sepeda motor itu rencananya akan dijual oleh pelaku. Akan tetapi, keduanya tidak menjual sepeda motor dalam bentuk utuh, melainkan secara per item onderdil. “Jadi rencananya dua sepeda motor akan di-pretheli. Beruntung, belum sempat dijual, sudah kami temukan. Kata pelaku, hasil pencurian itu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka berdua,” ucap Eko.
Kapolsek Berbah Komisaris Polisi Agus Zainudin mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"ACK saat ini ditahan di Mapolsek Berbah, sedangkan WP dikenakan wajib lapor dikarenakan masih dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement