Advertisement
Dua Pelaku Curanmor Dicokok, Salah Satunya Remaja Di Bawah Umur

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Berbah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari dua orang pelaku yang dibekuk, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kanitreskrim Polsek Berbah Inspektur Polisi (Iptu) Satu Eko Udi mengatakan ada dua orang yang berhasil diringkus, masing-masing adalah CK, 27, warga Klaten, Jawa Tengah, dan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial WP, warga Berbah, Kabupaten Sleman. Penangkapan keduanya, kata Eko, dilakukan pada Sabtu (19/1/2019) lalu.
Advertisement
Eko menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal ketika polisi menemukan dua unit sepeda motor, masing-masing bermerek Honda Vario dan KLX di sebuah kandang ayam di Dusun Mbaran, Desa Kalitirto, Berbah, tepat dua hari setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di dusun tersebut. “Kalau pencuriannya, terjadi pada Senin (31/12/2018). Setelah kami selidiki, dua hari setelah kejadian, kami menemukan dua sepeda motor teronggok di sebuah kandang ayam. Lokasi kandangnya tak jauh dari lokasi pencurian,” kata Eko kepada wartawan, Senin (21/1).
Setelah diselidiki lebih jauh, pelaku berinisial WP berhasil ditangkap polisi di Dusun Mbaran dengan barang bukti berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) di dompet pelaku. Setelah WP diperiksa, identitas pelaku lain pun terungkap dan mengarah ke CK. “Setelah itu, CK kami buru hingga di Jalan Solo. Di sana, CK berhasil kami tangkap, sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia.
Saat beraksi, lanjut Eko, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban yang bernama Fransiscus Eko dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah berhasil masuk dan mengambil kunci serta STNK sepeda motor Honda Vario milik korban, pelaku pun segera menggondol sepeda motor itu. “Sedangkan untuk sepeda motor KLX, modusnya hampir sama. Hanya bedanya yang KLX dicuri oleh kedua pelakudari garasi salah satu rumah yang tidak dikunci,” ujar Eko.
Kedua sepeda motor itu rencananya akan dijual oleh pelaku. Akan tetapi, keduanya tidak menjual sepeda motor dalam bentuk utuh, melainkan secara per item onderdil. “Jadi rencananya dua sepeda motor akan di-pretheli. Beruntung, belum sempat dijual, sudah kami temukan. Kata pelaku, hasil pencurian itu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka berdua,” ucap Eko.
Kapolsek Berbah Komisaris Polisi Agus Zainudin mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"ACK saat ini ditahan di Mapolsek Berbah, sedangkan WP dikenakan wajib lapor dikarenakan masih dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun, Berikut 5 Fakta Temuan BPK
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement