Advertisement
Langgar Aturan Lalu Lintas Saat Berkonvoi Kampanye, Siap-Siap Kena Pasal Berlapis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pasal berlapis bakal diberikan kepada peserta kampanye yang ketahuan melanggar aturan lalu lintas dan berkendara.
Kasatlantas Polresta Jogja, Kompol Dwi Prasetyo mengatakan selama ini pihaknya menerapkan prinsip penindakan berdasarkan pelanggaran yang ada. Namun, terkait dengan kampanye di jalanan yang bersifat situasional dan terdapat massa dalam jumlah besar, maka aparat mengambil langkah penindakan yang cepat, praktis tanpa meninggalkan unsur edukasi bagi pengendara.
Advertisement
"Tidak masalah, ke depan tiap pelanggaran kami liat item-itemnya. Hanya memang harus bertahap, butuh sosialisasi, tidak bisa serta merta," kata dia, akhir pekan lalu.
Meskipun demikian, Dwi mengatakan efek dari penerapan pasal berlapis itu bukan hanya dirasakan para pelanggar. Melainkan juga masyarakat umum terutama anak-anak usia dini, agar mereka tidak meniru perilaku negatif dalam berlalu-lintas.
Dengan begitu Polresta Jogja tetap berupaya mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada para pelanggar. Supaya nantinya kesadaran berlalu-lintas bisa lebih mengena secara keseluruhan kepada masyarakat. "Pembelajaran penting itu khususnya bagi pengendara dari kalangan milenial, agar mereka mau mengubah pola pikir," kata dia.
Dwi menambahkan selama dua pekan terakhir, jajarannya sudah menindak puluhan motor berknalpot blombongan, milik peserta dan simpatisan kampanye Pemilu 2019. Menurut dia, di masa kekinian, pelanggar aturan berlalu lintas dalam berkampanye yang ditindak oleh Polresta Jogja di
wilayah hukum Kota Jogja, justru didominasi pelanggar dari luar daerah.
Pasalnya, kata dia, jumlah pendukung, simpatisan parpol, underbow serta laskar parpol di Kota Jogja, yang menggunakan knalpot blombongan maupun melanggar aturan lalu-lintas sudah menurun drastis selama beberapa tahun terakhir. "Yang datang ini asalnya dari kabupaten sekitar Jogja. Kami sudah berkoordinasi lintas Polres dan antarwilayah beririsan," ucap dia.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini menegaskan, bila masih ditemukan peserta kampanye yang melanggar, aparat tidak segan-segan menginventarisasi pelanggaran yang dilakukan secara mendetail. Karena itu dia meminta kepada parpol untuk turut membantu mengedukasi massa dan partisipan mereka agar tetap mengindahkan aturan berlalu-lintas. "Seandainya nanti ada [pada pelanggar] melekat 10 pelanggaran, maka pasal-pasal itulah yang akan dikenakan. Biarkan saja kalau nanti kena denda banyak, itu risiko [pelanggar]," ujar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto menjelaskan penindakan menerapkan pasal berlapis kepada peserta kampanye yang melanggar aturan berlalu-lintas, adalah bentuk antisipasi dan pencegahan terjadinya kericuhan di masa kampanye.
Sebetulnya, kata dia, knalpot blombongan tidak serta-merta bisa disebut sebagai pemicu bentrok antarwarga, baik di masa kampanye atau bukan. “Tergantung bagaimana lingkungan setempat menyikapinya,” kata dia.
Kalau ada motor berknalpot blombongan melintas dan warga di lingkungan itu membiarkan saja, maka tidak akan menjadi masalah. Berbeda bila masyarakat setempat merasa terganggu, konflik bisa jadi tak terhindarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Murah dan Cepat! Ini Jadwal Lengkap Perjalanan KA Banyubiru Solo-Semarang
- Asosiasi Studi Sastra Jepang di Indonesia Bahas Solusi Human Security di Dunia
- Kisah di Balik Turonggo Seto, Tarian Khas Boyolali dari Lereng Merapi-Merbabu
- Masih Ada Jam Siang hingga Malam, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan KA Bandara Solo
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Libur Panjang Akhir Tahun
- Saran Pakar UGM Antisipasi Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
- Spanduk Bermuatan Provokatif tentang Ade Armando Dicopot Bawaslu Kota Jogja
- Jutaan Kendaraan Diprediksi Masuk ke Kota Jogja saat Libur Nataru
- Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
Advertisement
Advertisement