Advertisement

Fasilitas Perkotaan Relatif Memadai, Dana Kelurahan Disarankan Tidak untuk Biayai Infrastruktur

Sunartono
Minggu, 03 Februari 2019 - 11:57 WIB
Sunartono
Fasilitas Perkotaan Relatif Memadai, Dana Kelurahan Disarankan Tidak untuk Biayai Infrastruktur Sosialisasi MPR oleh Anggota Komite IV DPD RI, Jumat (1/2/2019). - Ist/DPD RI.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan dana kelurahan disarankan tidak untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan sebaiknya diarahkan pada pemberdayaan masyarakat. Mengingat dana kelurahan yang diberikan kepada masyarakat perkotaan itu fasilitasnya dinilai sudah relatif baik.

Isu tentang dana kelurahan itu ikut dibahas dalam diskusi bertajuk Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kegiatan itu dihelat melalui Sosialisasi MPR di Aula Kantor BMT Mulia, Tegalmulyo, Kepek Wonosari, Gunungkidul, Jumat (1/2/2019) sore.

Advertisement

Anggota MPR RI Cholid Mahmud dalam kesempatan itu bisa memaklumi jika penggunaan dana desa sebanyak 70% hingga 80% hanya untuk infrastruktur. Tetapi khusus untuk dana kelurahan yang akan diberikan kepada 46 kelurahan di DIY, sebaiknya jangan untuk infrastruktur. Alasannya karena fasilitas fisik di perkotaan seperti Kota Jogja saat ini sudah relatif memadai. Sehingga sebaiknya dana kelurahan digunakan untuk fasilitasi pemberdayaan masyarakat.

"Pemberdayaan masyarakat ini diharapkan bisa menyasar kaum miskin kota. Kalau infrastruktur kan relatif sudah bagus, jadi sebaiknya dana kelurahan ini diarahkan ke pemberdayaan, bukan ke infrastruktur" terangnya dalam rilisnya, Minggu (3/2/2019).

DIY akan mendapat alokasi Rp15,8 miliar, yang akan dicairkan pada April 2019 didistribusikan untuk 45 kelurahan di Kota Jogja dan satu kelurahan di Kulonprogo.

Cholid mengatakan dengan Rp15,8 miliar diperkirakan setiap kelurahan akan mendapatkan sekitar Rp343 juta. Jumlah itu diharapkan murni bisa digelontorkan untuk masyarakat tanpa harus dipangkas untuk honor pegawai, mengingat petugas kelurahan berasal dari PNS yang sudah digaji negara. Berbeda dengan dana desa yang dalam penggunaannya masih digunakan untuk honor perangkat desa. Sehingga dana kelurahan akan bisa dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat.

Ia berharap dana kelurahan dapat menekan angka kemiskinan di perkotaan melalui berbagai program pemberdayaan yang produktif.

"Apalagi angka kemiskinan DIY saat ini 12,03% di atas rata-rata nasional yang hanya 9,82% sesuai data BPS 2018. Angka kemiskinan di DIY itu termasuk masyarakat miskin di perkotaan, harapannya dana kelurahan bisa mengatasi ini [kaum miskin kota]. Selama itu [dana kelurahan] digunakan untuk hal yang produktif, saya yakin bisa menekan [angka kemiskinan]," kata Anggota Komite IV DPD RI ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi menyatakan, pihaknya bersama DPRD DIY berkonsultasi ke Kemendagri untuk memperoleh kejelasan terkait teknis penggunaan dana kelurahan. Setelah mendapatkan gambaran lebih jelas dari pusat harapannya segera bisa ditindaklanjuti Gubernur DIY sebagai wakil pemerintah pusat terkait penggunaan dana. 

"Untuk sementara tahun ini yang mendapatkan semua kelurahan di Kota Jogja dan satu Kelurahan Wates Kulonprogo. Memang kita harus sedikit ngoyak-oyak [meminta segera] pusat, agar dana ini bisa segera dimanfaatkan kelurahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement