Advertisement

Gugatan PPM Ditolak, PKL Malioboro Langsung Bersorak

Abdul Hamied Razak
Senin, 04 Februari 2019 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
Gugatan PPM Ditolak, PKL Malioboro Langsung Bersorak PKL Malioboro meluapkan kegembiraan usai mendengarkan keputusan PTUN Jogja yang menolak pengajuan gugatan yang diajukan PPM kepada Pemkot Jogja, Senin (4/2/2019). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Para PKL dari berbagai komunitas di Malioboro bersorak-sorai gembira di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Senin (4/2/2019). Pasalnya majelis hakim yang memimpin perkara tersebut menolak pengajuan gugatan Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) ke Pemkot terkait keberadaan PKL Malioboro.

Para PKL Malioboro sudah mendatangi PTUN sejak pukul 09.00 WIB. Mereka datang dari berbagai titik secara mandiri. Mereka duduk mengitari halaman gedung untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim terkait gugatan yang diajukan Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) kepada Pemkot.

Advertisement

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desy Wulandari, didampingi hakim Kukuh Santiadi dan Maria Fransiska. Setelah majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan kasus tersebut kemudian Desy memutuskan perkara tersebut.

"Mengadili, memutuskan pengajuan permohonan pemohon ditolak. Menyebabkan biaya perkara kepada permohonan dengan biaya Rp390.000," kata Desy.

Mendengar keputusan itu, para PKL yang sejak pagi berkumpul di sekitar gedung bersorak-sorai. Mereka bertepuk tangan sembari meneriakkan yel-yel kemenangan, "Hidup PKL".

Mereka pun menyanyikan lagu Padamu Negeri. Tidak berapa lama kemudian, para PKL membubarkan diri dengan tertib. "Ini kemenangan bersama," kata Koordinator Forum Lintas Komunitas Malioboro Edy Susanto.

UNtuk diketahui, gugatan PPM pernah ditolak oleh PTUN karena materi dianggap prematur. PPM kembali mengajukan gugatan lagi dan optimistis gugatannya diterima.

Gugatan masih perihal penataan kawasan Malioboro. Gugatan ditujukan Wali Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro karena inkonsisten menjalankan aturan dalam Perda Kota Yogyakarta No.26/2002 tentang Penataan PKL maupun Perwal No.37/2010.

Dia mengatakan, gugatan kepada Dinas PUP-ESDM DIY karena dalam desain pedestrian Malioboro masih menampilkan lapak PKL di depan toko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement