Advertisement
Bawa Kabur Motor Mantan Majikan, Warga Bogor Ini Dicokok Polisi
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Bogor, Jawa Barat dicokok oleh Unit Reskrim Polsek Pakem. Pria berinisial M, 42 warga Kampung Malang Tengah RT 04 RW 1, Ciseeng, Bogor, Jawa Barat itu ditangkap lantaran terbukti mencuri sepeda motor milik mantan majikannya sendiri.
Kapolsek Pakem Kompol Haryanta menjelaskan aksi pelaku dilakukan pada Rabu (5/12/2018) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, pelaku yang sudah tak lagi bekerja pada korban yang bernama Achyani Saebani, 52, mendatangi rumah korban di Dusun Sambirembe, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Sleman dengan alasan hendak menginap.
Advertisement
“Pelaku memang pernah bekerja sebagai tukang bersih-bersih kandang milik korban. Saat itu pelaku hanya bekerja selama dua bulan, pelaku keluar dari pekerjaannya karena gaji yang diberikan oleh korban sedikit," ujar Kapolsek pada Kamis (7/2/2019).
Setelah keluar dari pekerjaannya, lanjut Kapolsek, pelaku kembali menemui korban dengan alasan ingin menginap di rumah korban. Karena sudah saling kenal, korban mempersilakan pelaku untuk menginap di rumahnya dan korban tidak menaruh curiga apa-apa kepada pelaku.
Namun, kesempatan tersebut justru digunakan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di dalam rumah. "Pelaku mengambil sepeda motor saat korban sedang terlelap tidur. Pelaku mengambil kunci dan STNK di meja kamar korban. Pelaku lantas membawa kabur sepeda motor korban ke tempat asal tersangka, di Bogor, Jawa Barat," kata Haryanta.
Mengetahui dirinya menjadi korban pencurian sepeda motor, Achyani Saebani kemudian melaporkan kepada petugas Polsek Pakem, dua hari setelah kejadian.
Berdasarkan laporan serta pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi diperoleh keterangan bahwa yang melakukan pencurian tersebut yakni mantan karyawannya yang dulu pernah bekerja.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Bogor. Setelah berhasil diamankan, pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nopol AB 3809 EX kemudian dibawa ke Polsek Pakem. "Pelaku terancam terkena Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," kata Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejaksaan Ajukan Tambahan Anggaran untuk 2026, Ini Besarannya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Antrean Masuk SD Muhammadiyah Sapen hingga 2032
- Labuhan Merapi Digelar Dini Hari, Jadi Puncak Tingalan Dalem HB X
- Pembangunan Jembatan Kewek Ditargetkan Mulai April 2026
- Renovasi Mandala Krida Masih Tertahan, Pemda DIY Fokus Kajian 2026
- TPA Piyungan Ditutup, Pemkot Jogja Dorong Warga Olah Sampah dari Rumah
Advertisement
Advertisement



