Advertisement
Bawa Kabur Motor Mantan Majikan, Warga Bogor Ini Dicokok Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Bogor, Jawa Barat dicokok oleh Unit Reskrim Polsek Pakem. Pria berinisial M, 42 warga Kampung Malang Tengah RT 04 RW 1, Ciseeng, Bogor, Jawa Barat itu ditangkap lantaran terbukti mencuri sepeda motor milik mantan majikannya sendiri.
Kapolsek Pakem Kompol Haryanta menjelaskan aksi pelaku dilakukan pada Rabu (5/12/2018) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, pelaku yang sudah tak lagi bekerja pada korban yang bernama Achyani Saebani, 52, mendatangi rumah korban di Dusun Sambirembe, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Sleman dengan alasan hendak menginap.
Advertisement
“Pelaku memang pernah bekerja sebagai tukang bersih-bersih kandang milik korban. Saat itu pelaku hanya bekerja selama dua bulan, pelaku keluar dari pekerjaannya karena gaji yang diberikan oleh korban sedikit," ujar Kapolsek pada Kamis (7/2/2019).
Setelah keluar dari pekerjaannya, lanjut Kapolsek, pelaku kembali menemui korban dengan alasan ingin menginap di rumah korban. Karena sudah saling kenal, korban mempersilakan pelaku untuk menginap di rumahnya dan korban tidak menaruh curiga apa-apa kepada pelaku.
Namun, kesempatan tersebut justru digunakan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di dalam rumah. "Pelaku mengambil sepeda motor saat korban sedang terlelap tidur. Pelaku mengambil kunci dan STNK di meja kamar korban. Pelaku lantas membawa kabur sepeda motor korban ke tempat asal tersangka, di Bogor, Jawa Barat," kata Haryanta.
Mengetahui dirinya menjadi korban pencurian sepeda motor, Achyani Saebani kemudian melaporkan kepada petugas Polsek Pakem, dua hari setelah kejadian.
Berdasarkan laporan serta pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi diperoleh keterangan bahwa yang melakukan pencurian tersebut yakni mantan karyawannya yang dulu pernah bekerja.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Bogor. Setelah berhasil diamankan, pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nopol AB 3809 EX kemudian dibawa ke Polsek Pakem. "Pelaku terancam terkena Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," kata Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Masih Jadi Primadona, Jalan Malioboro Dipadati Wisatawan Libur Panjang Akhir Pekan Ini
- Pengusaha, Politisi hingga Tokoh Masyarakat Maju Pemilihan Wali Kota di Kantor PDIP Jogja, Berikut Daftarnya
- Gerindra Jogja Masih Jajaki Koalisi Parpol dan Bakal Calon Wali Kota, Tunggu Proses Penyaringan
- 54 Pendaftar Akan Ikuti Seleksi Panwascam Pilkada Kota Jogja
- Viral Keributan Debt Collector dan Wisatawan, Polisi Sebut Hanya Kesalahpahaman
Advertisement
Advertisement