Advertisement

Pemkot Jogja Dapat Jatah 105 Formasi PPPK

Uli Febriarni
Senin, 11 Februari 2019 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Pemkot Jogja Dapat Jatah 105 Formasi PPPK Perwakilan guru TK Kota Jogja mengikuti audiensi di DPRD Kota Jogja, Rabu (18/7/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjoga.com, JOGJA-Pemkot Jogja mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 105 orang.

Plt Kepala BKPP Kota Jogja, Sarwanto mengungkapkan, jumlah 105 formasi tadi terdiri dari 97 tenaga guru dan delapan orang tenaga penyuluh pertanian.

Advertisement

Ia menyebut, jumlah formasi itu berdasarkan surat MenPan RB No. B/192/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Wali Kota Jogja. Di dalamnya juga diatur bahwa gaji PPPK di instansi daerah, dibebankan kepada APBD.

Ia menambahkan, calon P3K tetap harus mendaftar secara mandiri. Walaupun data jumlah formasi sudah berdasarkan database BKN personel yang memenuhi syarat.

"Untuk Tahap I ini khusus unruk Tenaga Honorer eks K- II yang datanya sudah terkunci di BKN Pusat. Jadi belum untuk masyarakat luas atau formasi pelamar umum," tuturnya, Sabtu (9/2/2019).

Untuk gaji P3K, walau dinyatakan dibebankan pada APBD, dirinya belum bisa menyebut total nominalnya. Karena masih menunggu perhitungan BPKAD Kota Jogja.

Plt Kepala BPKAD Kota Jogja, Kadri Renggono menyatakan belum menghitung perkiraan anggaran yang akan dialokasikan menjadi gaji tenaga P3K.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 12 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement