Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Pantai Parangtritis, Bantul. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melanjutkan penataan Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Ditargetkan sebelum libur Lebaran 2019 semua bangunan usaha yang berada di sisi selatan jalan konblok sudah dipindah.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan penataan Pantai Parangtritis dilakukan karena pantai yang menjadi ikon Kabupaten Bantul tersebut merupakan objek wisata andalan dari sisi kunjungan sekaligus penyumbang terbesar pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.
Setiap tahun Pantai Parangtritis mampu menyumbang 80% dari total pendapatan sektor pariwisata yang mencapai Rp29 miliar. Oleh karena itu penataan harus dilakukan demi kenyamanan wisatawan dan dampak positifnya bagi warga sekitar maupun pelaku usaha.
Menurut Kwintarto rencana penataan sering disampaikan dalam beberapa kesempatan dan sebagian besar pelaku usaha serta masyarakat mendukung rencana itu. Salah satu poin penting dalam penataan yakni batas 200 meter dari bibir pantai tidak boleh ada bangunan atau tempat usaha. Dampaknya banyak bangunan usaha yang harus bergeser.
Kwintarto mengaku penataan dilakukan secara bertahap karena harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan anggaran yang dimiliki Pemkab Bantul.
Untuk tahap pertama penertiban dilakukan pada bangunan usaha yang berada di sisi selatan jalan konblok. "Kami tidak menetapkan target waktu, tetapi harapannya sebelum libur Lebaran seluruh bangunan di sisi selatan jalan konblok harus sudah selesai dibongkar, sehingga saat libur Idulfitri 2019 Pantai Parantritis sudah memiliki wajah baru," kata Kwintarto saat ditemui di kantornya, Jumat (15/2/2019).
Kwinarto tidak menyebut soal bangunan usaha di selatan jalan yang harus bersih dalam beberapa bulan ke depan. Namun sepanjang kawasan tersebut saat ini digunakan sebagai usaha kolam renang, pemandian air hangat, penyewaan payung, penjualan kelapa muda, penyewaan jasa motor ATV, motor trail, jip wisata, hingga jasa sewa kuda.
Kwintarto memahami kawasan tersebut menjadi sumber penghasilan bagi warga. Namun jika Pemkab tidak menata, maka dikhawatirkan menjadi tidak terkontrol sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari meski dampak itu saat ini belum terlalu terlihat.
Saat ini, menurut Kwintarto, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mulai diterjunkan untuk berjaga di kawasan yang bakal ditertibkan.
"Kami berupaya mengedepankan cara kemanusiaan dengan meminta para pemilik usaha untuk menutup dan memindahkan lokasi usahanya. Tapi pada saatnya sudah harus ditata ya ditata supaya tidak berdampak yang tidak baik. Karena kalau dibiarkan akan menjadi embrio meski dampaknya belum terlalu besar," ujar Kwintarto.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Tri Waldiana, saat dikonfirmasi menyatakan warga dan pelaku usaha di kawasan Pantai Parangtritis sepakat dengan rencana penataan yang dilakukan Pemkab Bantul. "Yang belum setuju hanya beberapa orang," kata dia.
Menurut Tri Waldiana, penataan di sisi selatan jalan konblok sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan saat itu petugas Satpol PP berjaga setiap hari di sekitar pantai agar bangunan usaha tidak semakin menjamur. Namun saat petugas ditarik, pelaku usaha kembali menjamur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.