Advertisement

Februari, Pergub DIY Tentang PPDB 2019 Segera Diterbitkan

Herlambang Jati Kusumo
Minggu, 17 Februari 2019 - 08:57 WIB
Sunartono
Februari, Pergub DIY Tentang PPDB 2019 Segera Diterbitkan Petugas Disdikpora DIY (kiri) melakukan verifikasi berkas pengajuan penambahan nilai prestasi nonakademik, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020, ditargetkan selesai akhir bulan Februari ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu, Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan saat ini belum final Pergub untuk mengatur PPDB di DIY. “Hampir final ditingkat kami, Pergub ini sesuai amanah Permendikbud pastinya. Target Februari ini selesai. April mulai kita sosialisasikan, karena ketentuan Permendikbu satu bulan sebelum PPDB,” ucap Didik, Sabtu (16/2/2019).

Advertisement

Salah satu yang diatur dalam Pergub ini terkait waktu pendaftaran, dimungkinkan menurut Didik untuk pendaftar jalur prestasi, anak berkebutuhan khusus, jalur pindah tugas orangtua kemungkinan akan lebih awal. Jika nantinya kuota tersebut tidak terisi akan ditambahkan pada kuota zonasi.

Selain itu juga Pergub tersebut nantinya akan mengatur tentang jarak zonasi, yang masih diuji coba, dan melihat evaluasi dari kemarin. Menurut Didik Permendikbud yang baru tidak jauh berbeda dengan yang lama.

Kepala Disdikpora DIY, R.Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya dalam membuat peraturan ini juga menerima masukan-masukan dari sekolah. Terutama terkait masalah zonasi. Dikatakan Aji bahwa beberapa sekolah mengusulkan untuk dipersempit jarak zonasi tersebut. Terutama di Kota Jogja, mengingat luasan daerah yang tidak begitu luas.

“Supaya dapat berbagi siswa didik, jika sebelumnya misal 5km semua bisa masuk, apa bedanya zonasi dengan seleksi nilai. Bisa besok mungkin jadi dua kilometer, namun di kabutan kota lain mungkin tetap 5km atau justru ada yang lebih,” ujarnya.

Perbedaan jarak zonasi itu dikatakan Aji dikarenakan kondisi setiap Kabupaten/Kota berbeda jauhnya. Untuk daerah Kota mungkin cukup berdekatan antar sekolah, namun lain halnya dengan yang di Gunungkidul atau Kulonprogo mungkin ada yang sampai belasan kilometer. Dengan begitu setiap siswa tetap dapat terjangkau atau masuk zonasi, tidak ada blankspot. Aji berharap proses PPDB ini dapat berjalan dengan integritas yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wagub DKI Jakarta Rano Karno Ikut Melayat ke Rumah Duka Bunda Iffet

News
| Minggu, 27 April 2025, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement