Advertisement
Pecatan Polisi Bawa Kabur Mobil Rental

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Eko Teyong, 34, warga Desa Kaligung, Kecamatan Sentolo, harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menggelapkan sebuah mobil rental. Pecatan polisi itu sempat buron sampai akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo pada Minggu (10/2/2019).
Kepala Bagian Operasional Sat Reskrim Polres Kulonprogo Iptu Wahyu Tri Wibowo mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya kasus penggelapan mobil Toyota Avanza perak bernomor polisi AB 1581 RC milik pengusaha rental mobil di Desa Margosari, Kecamatan Pengasih pada Oktober 2018.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kulonprogo pada awal November 2018. Satuan Reskrim lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan. Sampai akhirnya pelaku diciduk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Advertisement
Wahyu mengatakan modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura meminta tolong temannya untuk merental mobil. Mobil itu awalnya digunakan pelaku untuk meyakinkan rekanan bisnisnya di sebuah proyek di wilayah Jogja. Pelaku saat ini bekerja sebagai wiraswasta yang bergerak di bidang proyek.
Namun, sekitar satu bulan setelah dirental, mobil tersebut justru digadaikan dengan mahar Rp9 juta kepada seorang warga Banjarnegara, Jawa Tengah. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan yang semula AB 1581 RC menjadi B 2715 BOI. “Mobil itu sempat digadaikan di Banjarnegara, kayaknya sudah pihak ketiga atau malah keempat," ucap Wahyu dalam rilis perkara penggelapan mobil di Markas Polres Kulonprogo, Senin (18/2/2019).
Eko mengaku nekat menggelapkan mobil rental untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pecatan polisi yang sempat bertugas di Polda DIY sejak 2002 hingga mendapat desersi pada 2004 ini menyatakan irinya baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
“Ini baru pertama kali, awalnya untuk gaya-gayaan kepada calon rekanan proyek,” ujarnya. Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
- Liburan Sekolah, Okupansi Hotel di Bantul Tembus 80 Persen
Advertisement
Advertisement