Advertisement
Pecatan Polisi Bawa Kabur Mobil Rental
Pelaku berfoto dengan barang bukti penggelapan mobil di halaman Markas Polres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Senin (18/2/2019).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Eko Teyong, 34, warga Desa Kaligung, Kecamatan Sentolo, harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menggelapkan sebuah mobil rental. Pecatan polisi itu sempat buron sampai akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo pada Minggu (10/2/2019).
Kepala Bagian Operasional Sat Reskrim Polres Kulonprogo Iptu Wahyu Tri Wibowo mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya kasus penggelapan mobil Toyota Avanza perak bernomor polisi AB 1581 RC milik pengusaha rental mobil di Desa Margosari, Kecamatan Pengasih pada Oktober 2018.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kulonprogo pada awal November 2018. Satuan Reskrim lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan. Sampai akhirnya pelaku diciduk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Advertisement
Wahyu mengatakan modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura meminta tolong temannya untuk merental mobil. Mobil itu awalnya digunakan pelaku untuk meyakinkan rekanan bisnisnya di sebuah proyek di wilayah Jogja. Pelaku saat ini bekerja sebagai wiraswasta yang bergerak di bidang proyek.
Namun, sekitar satu bulan setelah dirental, mobil tersebut justru digadaikan dengan mahar Rp9 juta kepada seorang warga Banjarnegara, Jawa Tengah. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan yang semula AB 1581 RC menjadi B 2715 BOI. “Mobil itu sempat digadaikan di Banjarnegara, kayaknya sudah pihak ketiga atau malah keempat," ucap Wahyu dalam rilis perkara penggelapan mobil di Markas Polres Kulonprogo, Senin (18/2/2019).
Eko mengaku nekat menggelapkan mobil rental untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pecatan polisi yang sempat bertugas di Polda DIY sejak 2002 hingga mendapat desersi pada 2004 ini menyatakan irinya baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
“Ini baru pertama kali, awalnya untuk gaya-gayaan kepada calon rekanan proyek,” ujarnya. Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mogok Kerja Black Friday, 3.000 Pekerja Amazon Tuntut Upah Layak
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Bambu akan Gantikan Akses Putus Jalur Wisata Srikeminut
- Kontes Andong Digelar untuk Jaga Citra Wisata Jogja, Ini Jadwalnya
- Puluhan Ribu Warga Gunungkidul Dapat Bantuan Beras dan Minyak
- Aksi Hijau Sungai Code, JSGI Rangkul Warga Tanam Pohon Kepel
- Tiang Bangunan di TPI Baron Gunungkidul Rawan Ambruk
Advertisement
Advertisement



