Advertisement

Balas Kepercayaan dengan Bawa Kabur Uang Rp30 Juta, Penjaga Rumah Indekos Dicokok

Yogi Anugrah
Minggu, 24 Februari 2019 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Balas Kepercayaan dengan Bawa Kabur Uang Rp30 Juta, Penjaga Rumah Indekos Dicokok Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah buron hampir setahun lamanya, seorang pria penjaga rumah indekos berinisial MI, 36, warga Cimahi, Jawa Barat berhasil diringkus oleh Polsek Bulaksumur. MI ditangkap lantaran membawa lari uang Rp30 juta milik penyewa rumah indekos yang dijaga oleh pelaku.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bulaksumur Iptu Tito Satria Perdana mengatakan kasus tersebut terjadi sekitar Januari 2018. Pelaku, kata dia, merupakan penjaga salah satu rumah indekos yang berada di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, yang disewa oleh korban, Alan Praditia, warga Jogja.

Advertisement

"Jadi pelaku ini dipercaya korban untuk memegang uang kos jika ada penghuni kos yang membayar, ia sudah bekerja di rumah indekos itu sekitar dua tahun, jadi korban sudah percaya," kata Iptu Tito pada Minggu (24/2/2019).

Lebih lanjut, Iptu Tito mengatakan kepercayaan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku, ketika para penghuni kos membayar uang kos, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp30 juta. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Bulaksumur.

"Petugas langsung mengejar pelaku, mulai dari alamat sesuai KTP hingga ke alamat saudara dan kerabat pelaku, namun pelaku tidak ditemukan, jadi pelaku ini terus berpindah-pindah selama setahun buron," ucap Tito.

Sekitar setahun buron, kata Iptu Tito, akhirnya pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Ngaglik Sleman, awal Februari lalu. Setelah diperiksa, ternyata pelaku juga melakukan beberapa aksi penipuan di wilayah lain, namun korban Alan Praditia merupakan korban dengan kerugian paling banyak. "Dari keterangan pelaku, uang hasil penipuan dipakai untuk hura-hura. Pelaku ini kebetulan masih bujang, belum berkeluarga,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di Mapolsek Bulaksumur dan diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement