Advertisement
Bawaslu Gunungkidul Tolak Gugatan Ngadiyono
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kans Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, untuk kembali terpilih menjadi anggota DPRD periode 2019-2024 semakin berat. Hal ini terjadi lantaran permohonan sengketa atas pencoretan namanya dalam pencalegan ditolak Bawaslu Gunungkidul.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan kelengkapan berkas permohonan sengketa milik Ngadiyono sudah dilengkapi pada Jumat (22/2/2019). Namun demikian, berkas tersebut tidak bisa diregistrasi sehingga permohonan ditolak. “Pada Kamis [21/2/2019] Ngadiyono mengajukan gugatan atas keputusan KPU Gunungkidul. Karena belum lengkap maka keesokan harinya pengacara Ngadiyono kembali ke Bawasalu untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan, tapi karena ada aturan dari Bawaslu Pusat, maka permohonan kami tolak,” kata Is Sumarsono kepada wartawan, Sabtu (23/2/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu No.132 tentang Permohonan Sengketa, laporan dari Ngadiyono tidak bisa diproses. Terlebih lagi, pada saat proses awal kasus muncul sudah ditangani oleh Bawaslu. Oleh karena itu agar tidak terjadi konflik kepentingan, maka permohonan tidak diregistrasi sehingga dinyatakan ditolak. “Sebelumnya sudah diproses di Bawaslu, mosok putusan lanjutan dari kasus yang muncul kembali diajukan ke Bawaslu. Jadi, sesuai dengan SE yang ada kami menolak meski yang bersangkutan sudah berusaha melengkapi berkas yang dimiliki,” tutur mantan Komisioner KPU Gunungkidul ini.
Menurut dia untuk proses gugatan atas pencoretan dari daftar calon tetap (DCT) pencalegan diserahkan sepenuhnya ke Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Is Sumarsono menilai jika yang bersangkutan akan menempuh jalur hukum lain dipersilahkan. “Yang jelas Bawaslu tidak bisa memproses dan kalau mau menempuh jalur hukum lain silakan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, saat dikonfirmasi membenarkan apabila permohonan sengketa yang diajukan ke Bawaslu ditolak. Menurut dia penolakan muncul karena adanya SE dari Bawaslu Pusat.
Meski gugatan ditolak Ngadiyono mengaku tidak akan menyerah dan akan menempuh jalur hukum lain. Ia berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disinggung mengenai kapan gugatan akan dilayangkan, dia mengaku masih berkoordinasi dengan kuasa hukum dan partai terkait dengan langkah yang akan diambil. “Dibahas dulu di tingkat partai. Nanti kalau sudah pasti, akan kami beritahu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Advertisement
Advertisement