Advertisement

Mangkir dan Terlibat Penipuan, Brigadir Kunto Dipecat

David Kurniawan
Jum'at, 22 Februari 2019 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Mangkir dan Terlibat Penipuan, Brigadir Kunto Dipecat Ilustrasi Polisi dipecat - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Seorang anggota polisi di Polres Gunungkidul, Brigadir Kunto Wibowo, dipecat secara tidak hormat lantaran melanggar kedisiplinan dan kode etik sebagai anggota Polri. Selain desersi, Kunto juga terlibat tindak pidana penipuan.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) digelar Kamis (21/2/2019) dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady. “Seluruh anggota harus menaati aturan dan kode etik yang berlaku,” kata Ahmad Fuady saat ditemui wartawan seusai memimpin upacara PDTH di Mapolres Gunungkidul, Kamis.

Advertisement

Kapolres menjelaskan apabila anggota melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Menurut Ahmad Fuady pemecatan dengan tidak hormat merupakan sanksi tertinggi, namun keputusan ini membutuhkan waktu dan proses yang panjang.

“Kami terus berupaya agar pemecatan tidak terjadi, tapi jika sudah tidak bisa diperbaiki lagi maka sanksi pemecatan bisa dijatuhkan. Namun sebelum itu, kami terus melakukan antisipasi dengan pembinaan hingga pengarahan secara rohani,” ujarnya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa, mengatakan pemecatan KW merupakan yang pertama di 2019. Kasus pemecatan terakhir dilakukan di 2018 terhadap salah seorang anggota. “Tahun ini sudah satu dan mudah-mudahan tidak bertambah lagi,” katanya.

Menurut Anang keputusan pemecatan tidak hanya mengacu pada tingkat kehadiran, namun yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran kode etik hingga tindak pidana umum. “Kami sudah sering memberikan pembinaan. Misalnya pada saat disidang dan dijatuhi tahanan di ruangan khusus selama 21 hari, tetapi sanksi yang diberikan juga tidak membuat yang bersangkutan jera,” katanya.

Anang menegaskan Brigadir Kunto Wibowo dengan jabatan terakhir sebagai anggota Bagian Operasional Polres Gunungkidul diketahui melakukan beberapa pelanggaran di antaranya yang paling berat adalah meninggalkan tugas atau desersi, di mana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari. Menurut Anang pelanggaran itu tidak bisa ditoleransi sehingga pemberhentian secara tidak hormat harus dijatuhkan. “Surat pemberhentian sudah ada sejak 31 Januari 2019, tetapi untuk upacara pencopotan baru terlaksana hari ini [kemarin],” kata Anang. Selain desersi, Kunto juga terjerat kasus pidana umum, yakni melakukan tindak penipuan.

Dia berharap pemberhentian secara tidak hormat ini dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri di Polres Gunungkidul sehingga tidak mengalami kasus yang sama. “Ada aturan dan kode etik yang harus ditaati. Jadi, sepanjang tidak membuat kesalahan maka anggota Polri terbebas dari sanksi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement