Advertisement
15 Tahun "Puasa", Maling Kambuhan Beraksi Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Setelah buron selama 10 hari, SM alias Mlethot, 44, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Bantul di tempat persembunyiannya di wilayah Umbulharjo, Jogja, Sabtu (23/2/2019).
Berdasarkan catatan kepolisian, SM merupakan residivis kasus pencurian. "Tersangka sebelumnya sudah dua kali tersangkut kasus pencurian. Ini yang ketiga kalinya," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (25/2/2019).
Advertisement
Rudy menjelaskan tertangkapnya SM bermula saat adanya kejadian pembobolan sebuah konter telepon selular di wilayah Getak, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul. Konter milik Roem Abdurrahman itu dibobol SM pada Rabu (13/2/2019) dini hari lalu, namun baru diketahui korban pada pukul 11.30 WIB.
Saat itu, kata Rudy, pemilik konter terkejut melihat konternya berantakan serta eternit konter juga jebol. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengarah pada SM.
Polisi lantas mengejar pelaku, namun baru bisa menangkap 10 hari kemudian. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di kamar indekosnya yang ada di wilayah Umbulharjo.
Rudy menjelaskan pelaku masuk ke dalam konter dengan cara memanjat tembok, merusak genting, dan menjebol eternit. Setelah berada di dalam, pelaku lantas mengmbil sejumlah telepon selular, laptop, Ipad, dan beberapa asesoris telepon selular.
"Setelah mencuri tersangka sempat menyembunyikan barang curiannya di sebuah kuburan sekitar lokasi kejadian. Pagi harinya baru diambil menggunakan tas," ujar Rudy.
Selama dalam pelarian, pelaku diakui Rudy sudah menjual beberapa telepon selular hasil pencurian. Terbukti saat ditangkap, hanya ada 18 telepon seluler yang berhasil disita polisi. "Selain itu kami juga menyita tujuh unit LCD berbagai merek. Atas ulahnya itu, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Rudy.
Sementara kepada awak media, SM mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf saat membobol konter.
Selama ini bapak tiga anak ini memang sering melintas sekitar lokasi kejadian untuk mencari barang rongsokan. Melihat sekitar lokasi cukup sepi timbul niatnya untuk mencuri. "Saya benar-benar khilaf," ucap dia.
Sebelumnya, tepatnya sekitar 15 tahun lalu, SM juga pernah ditangkap polisi lantaran mencuri kabel listrik di sebuah proyek wilayah Kulonprogo dan dihukum empat bulan penjara. Selepas menghirup udara bebas ia kembali mencuri kabel di lokasi yang sama dan kembali masuk penjara selama empat bulan.
Setelah 15 tahun kasusnya berlalu, SM kembali kambuh. Kini ia terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Usung Citra "Gemoy", Ini Kemiripan Gaya Kampanye Prabowo dengan Bongbong Marcos
- Doa agar Tidak Mudah Marah dan Emosi, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- Satreskrim Polres Salatiga Ringkus Seorang Pria Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
- Petani Sukoharjo Tunda Olah Lahan Imbas Mundurnya Pembukaan Pintu Dam Colo
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Komentar Syahrul Yasin Limpo terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement