Advertisement

15 Tahun "Puasa", Maling Kambuhan Beraksi Lagi

Ujang Hasanudin
Senin, 25 Februari 2019 - 12:20 WIB
Arief Junianto
15 Tahun Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudy Wibowo (kiri) menunjukkan barang bukti ponsel beserta pelaku pembobolan konter, Senin (25/2/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Setelah buron selama 10 hari, SM alias Mlethot, 44, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Bantul di tempat persembunyiannya di wilayah Umbulharjo, Jogja, Sabtu (23/2/2019).

Berdasarkan catatan kepolisian, SM merupakan residivis kasus pencurian. "Tersangka sebelumnya sudah dua kali tersangkut kasus pencurian. Ini yang ketiga kalinya," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (25/2/2019).

Advertisement

Rudy menjelaskan tertangkapnya SM bermula saat adanya kejadian pembobolan sebuah konter telepon selular di wilayah Getak, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul. Konter milik Roem Abdurrahman itu dibobol SM pada Rabu (13/2/2019) dini hari lalu, namun baru diketahui korban pada pukul 11.30 WIB.

Saat itu, kata Rudy, pemilik konter terkejut melihat konternya berantakan serta eternit konter juga jebol. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengarah pada SM.

Polisi lantas mengejar pelaku, namun baru bisa menangkap 10 hari kemudian. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di kamar indekosnya yang ada di wilayah Umbulharjo.
Rudy menjelaskan pelaku masuk ke dalam konter dengan cara memanjat tembok, merusak genting, dan menjebol eternit. Setelah berada di dalam, pelaku lantas mengmbil sejumlah telepon selular, laptop, Ipad, dan beberapa asesoris telepon selular.

"Setelah mencuri tersangka sempat menyembunyikan barang curiannya di sebuah kuburan sekitar lokasi kejadian. Pagi harinya baru diambil menggunakan tas," ujar Rudy.

Selama dalam pelarian, pelaku diakui Rudy sudah menjual beberapa telepon selular hasil pencurian. Terbukti saat ditangkap, hanya ada 18 telepon seluler yang berhasil disita polisi. "Selain itu kami juga menyita tujuh unit LCD berbagai merek. Atas ulahnya itu, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Rudy.

Sementara kepada awak media, SM mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf saat membobol konter.

Selama ini bapak tiga anak ini memang sering melintas sekitar lokasi kejadian untuk mencari barang rongsokan. Melihat sekitar lokasi cukup sepi timbul niatnya untuk mencuri. "Saya benar-benar khilaf," ucap dia.

Sebelumnya, tepatnya sekitar 15 tahun lalu, SM juga pernah ditangkap polisi lantaran mencuri kabel listrik di sebuah proyek wilayah Kulonprogo dan dihukum empat bulan penjara. Selepas menghirup udara bebas ia kembali mencuri kabel di lokasi yang sama dan kembali masuk penjara selama empat bulan.

Setelah 15 tahun kasusnya berlalu, SM kembali kambuh. Kini ia terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement