Pameran Karya Siswa Warnai Pembagian Rapor di SMP Stella Duce 2 Jogja
Pameran karya siswa SMP Stella Duce 2 Jogja mewarnai pembagian rapor, menjadi ruang apresiasi bakat, kreativitas, dan pendidikan karakter.
Foto ilustrasi dana hibah pariwisata, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menilai pengaitan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan Pilkada 2020 keliru secara hukum dan salah menentukan ranah perkara.
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal, menilai dakwaan JPU keliru sejak awal karena mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan aliran dana Pilkada Sleman 2020. Menurutnya, pengaitan tersebut merupakan kesalahan dalam menentukan ranah hukum.
“Dakwaan ini mencampuradukkan kebijakan administrasi pemerintahan dengan kepentingan politik elektoral,” katanya di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (23/12/2025).
Rizal menegaskan kebijakan hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan yang lahir dalam konteks pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
“Kebijakan hibah pariwisata dibuat untuk menyelamatkan sektor pariwisata yang terpuruk saat pandemi, bukan sebagai instrumen politik Pilkada,” katanya.
Lebih lanjut dalam eksepsi, Rizal juga menyoroti bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran kampanye, maka mekanisme penanganannya telah diatur secara khusus dalam rezim hukum pemilihan umum. Penanganan dugaan pelanggaran tersebut berada dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pengadilan negeri, bukan pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kalau bicara dugaan pelanggaran kampanye, jalurnya sudah jelas dan memiliki mekanisme sendiri. Itu bukan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada putusan Bawaslu maupun pengadilan yang menyatakan Sri Purnomo terbukti melakukan pelanggaran kampanye atau menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan politik,” katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai pengaitan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman bersifat konstruksi naratif, bukan kesimpulan hukum yang sah. Ia berharap majelis hakim dapat memisahkan secara tegas ranah administrasi pemerintahan, kepemiluan, dan pidana, agar perkara ini dinilai secara objektif dan tidak mencederai kepastian hukum.
Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pameran karya siswa SMP Stella Duce 2 Jogja mewarnai pembagian rapor, menjadi ruang apresiasi bakat, kreativitas, dan pendidikan karakter.
Nilai SPMB SMA Jogja 2026 jalur domisili wilayah. SMAN 3 Yogyakarta mencatat nilai tertinggi 393,74, disusul SMAN 8 dan SMAN 1.
Petar Sucic mencetak gol spektakuler yang membawa Kroasia unggul 1-0 atas Ghana. Inggris masih bermain imbang tanpa gol melawan Panama di Grup L Piala Dunia 202
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.