Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Foto ilustrasi dana hibah pariwisata, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menilai pengaitan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan Pilkada 2020 keliru secara hukum dan salah menentukan ranah perkara.
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal, menilai dakwaan JPU keliru sejak awal karena mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan aliran dana Pilkada Sleman 2020. Menurutnya, pengaitan tersebut merupakan kesalahan dalam menentukan ranah hukum.
“Dakwaan ini mencampuradukkan kebijakan administrasi pemerintahan dengan kepentingan politik elektoral,” katanya di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (23/12/2025).
Rizal menegaskan kebijakan hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan yang lahir dalam konteks pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
“Kebijakan hibah pariwisata dibuat untuk menyelamatkan sektor pariwisata yang terpuruk saat pandemi, bukan sebagai instrumen politik Pilkada,” katanya.
Lebih lanjut dalam eksepsi, Rizal juga menyoroti bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran kampanye, maka mekanisme penanganannya telah diatur secara khusus dalam rezim hukum pemilihan umum. Penanganan dugaan pelanggaran tersebut berada dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pengadilan negeri, bukan pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kalau bicara dugaan pelanggaran kampanye, jalurnya sudah jelas dan memiliki mekanisme sendiri. Itu bukan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada putusan Bawaslu maupun pengadilan yang menyatakan Sri Purnomo terbukti melakukan pelanggaran kampanye atau menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan politik,” katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai pengaitan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman bersifat konstruksi naratif, bukan kesimpulan hukum yang sah. Ia berharap majelis hakim dapat memisahkan secara tegas ranah administrasi pemerintahan, kepemiluan, dan pidana, agar perkara ini dinilai secara objektif dan tidak mencederai kepastian hukum.
Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Prabowo menyebut motor listrik nasional sebagai contoh Indonesia Incorporated melalui kolaborasi swasta, BUMN, dunia usaha, dan akademisi.
Hiromu Tanaka mengaku gugup saat pertama kali bermain di luar Jepang bersama PSS Sleman. Ia kini beradaptasi dengan cuaca Indonesia.
Gunungkidul menyiapkan fasilitas RDF berkapasitas 60 ton sampah per hari. Lelang ditargetkan Oktober 2026 dan beroperasi 2029.
Pemkot Magelang mengingatkan pentingnya menguras tangki septik berkala melalui layanan L2T2 demi sanitasi sehat dan berkelanjutan.
Prabowo menghadiri peluncuran MOLINAS di Cikarang, mencakup manufaktur, baterai, charging, pembiayaan hingga pasar.