Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap peredaran narkotika jenis baru berbentuk vape yang mengandung zat etomidate, narkotika golongan II, yang diduga telah beredar di masyarakat setelah sebagian besar kiriman lolos dari pengawasan.
Dari sekitar 50 unit vape etomidate yang dikirim ke wilayah DIY, BNNP DIY hanya berhasil mengamankan lima unit, sementara sisanya diduga telah beredar di masyarakat.
Kepala BNNP DIY, Sulistyo Pudji Hartono Triyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemantauan kiriman barang mencurigakan yang ditujukan kepada seorang penerima di DIY. Barang tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur.
“Kami menemukan kemasan yang tidak lazim, tidak rapi, dan cenderung asal-asalan. Dari situ kami melakukan penelusuran dan kontrol lebih lanjut,” ujarnya dalam jumpa pers akhir tahun di Kantor BNNP DIY, Selasa (23/12/2025).
Informasi awal menyebutkan paket tersebut diduga berisi cairan. Karena bentuknya menyerupai vape, petugas kemudian membuka paket dengan disaksikan pihak terkait dan mengirim sampel ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan zat tersebut mengandung etomidate. Saat pertama kali ditemukan, zat ini belum tercantum dalam lampiran narkotika,” jelasnya.
Namun, beberapa hari setelah hasil uji keluar, etomidate secara resmi ditetapkan sebagai narkotika golongan II sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Menurut Sulistyo, harga satu unit vape berisi etomidate tergolong mahal, yakni sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Secara fisik, bentuk vape tersebut sama dengan vape pada umumnya, sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.
“Yang bermasalah adalah isinya, bukan bentuk luarnya. Inilah yang menyulitkan proses deteksi di lapangan,” katanya.
BNNP DIY juga telah melakukan penyelidikan terhadap penyalahguna, yang mengaku memperoleh vape etomidate melalui penawaran langsung, kemudian dikirim dari Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, peredaran narkotika ini tidak dilakukan melalui platform e-commerce resmi, karena penjualan produk semacam itu dilarang di platform daring.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya remaja, pemuda, dan mahasiswa, untuk menghindari narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikemas menyerupai vape,” tegasnya.
Terkait tren penyalahgunaan obat penenang dan hubungannya dengan kesehatan mental, BNNP DIY menegaskan bahwa penggunaan zat psikotropika tanpa pengawasan medis justru berisiko memperburuk kondisi mental akibat efek ketergantungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san
Marselino Ferdinan sukses jalani operasi lutut di Spanyol usai cedera saat TC Timnas di Bali. Pemain 21 tahun itu harus absen 2 bulan. Ini pesannya untuk Erick
Desa Sejahtera Astra Bugisan memiliki daya pikat tersendiri setelah berhasil mengembangkan potensi budaya dan wisatanya.
Geely Xingyuan menjadi mobil terlaris di China sepanjang Februari-Juli 2026, mengungguli Tesla Model Y dan BYD. Dominasi kendaraan listrik semakin kuat dengan p