Advertisement

DANA PENSIUN: Kemenag Bantul Klaim Sudah Memperjuangkan hingga Pusat

Ujang Hasanudin
Selasa, 26 Februari 2019 - 18:20 WIB
Arief Junianto
DANA PENSIUN: Kemenag Bantul Klaim Sudah Memperjuangkan hingga Pusat Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

BANTUL--Puluhan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Bantul terancam tidak menerima tunjangan pensiun karena terganjal Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan membenarkan adanya sejumlah ASN di instansinya yang terancam tidak mendapat tunjangan pensiun karena terganjal PP No.11/2017. Akibatnya, ASN yang memiliki masa kerja riil kurang dari lima tahun, dipastikan tidak mendapatkan hak pensiun.

Advertisement

Untuk itu, dia mengaku sudah berupaya memperjuangkan ke BKN dan Kemenag Pusat, namun hasilnya tetap harus mengikuti aturan. "Sudah kami perjuangan karena baaimanapun juga mereka warga kami, tapi aturannya seperti itu. Saya tidak hafal jumlahnya [ASN yang tak menerima tunjangan pensiun]," ujar Edhi. 

Seperti diberitakan, para ASN Kemenag Bantul menolak mengumpulkan berkas pensiun mereka. Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk protes lantaran mereka tidak menerima tunjangan pensiun.  ASN yang tidak mendapat jaminan pensiun ini merupakan ASN katagori dua (K2) yang diangkat pada 2014 lalu. Mujiyono, 57, salah satunya. Staf administrasi kesiswaan di Madrasah Sanawiah (MTs) Negeri Pundong ini mengikuti seleksi CPNS pada 2013, kemudian mendapat SK CPNS per 1 November 2014 lalu.

Sebelum ditempatkan di MTs Negeri Pundong, dia sudah lama bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kretek sebagai pegawai honorer sejak 1991, sehingga masa pengabdian Wiyata Bhakti Mujiyono sampai usia pensiun terhitung 25 tahun, meski dalam SK yang diakui masa pengabdiannya 17 tahun.

Dia tidak mempersoalkan lama pengabdian. Mujiyono hanya kecewa tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Dalam PP Nomor 11/2017 itu salah satu ketentuan penerima tunjangan pensiun adalah pegawai negeri sipil yang masa kerja efektif selama lima tahun.

Sementara Mujiyono baru mendapat SK PNS pada Juni 2017 lalu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY, meski SK CPNS sudah dikantongi sejak 2014. Padahal dia memasuki usia pensiun per 1 Agustus mendatang sehingga Mujiyono tidak masuk kriteria yang mendapat tunjangan pensiun. "Saya mohon keadilan apakah ini sudah dianggap adil? Ini baru pertama PNS tidak mendapat uang pensiun," kata Mujiyono saat ditemui awak media di Pasar Turi, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Mujiyono mengatakan dalam SK pengangkatan PNS itu juga dijelaskan, SK PNS sudah layak diberikan setelah menjalani masa percobaan dua tahun. Keterlambatan pengangkatan PNS, kata dia, bukan kesalahannya. “Saya sudah cek di Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen). Tunjangan pensiun nol rupiah. Saya hanya mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp7,5 juta,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement