Advertisement
Lakalantas di DIY Paling Banyak Dialami Pengendara Usia Produktif
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengendara kendaraan bermotor dari kalangan usia produktif, yakni usia 17-35 mendominasi catatan kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di DIY, baik sebagai korban maupun sebagai penyebab. Bahkan 9.000 lebih pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang saat Operasi Zebra 2019 adalah pengendara di bawah umur.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan dari sekitar 4.500 kejadian lakalantas, ada 436 korban kecelakan yang meninggal dunia, dan 6.100 korban kecelakaan yang luka ringan. Secara rata-rata risiko kecelakaan, kata dia, wilayah DIY termasuk paling kecil di Indonesia.
Advertisement
"Dari hasil penindakan Operasi Zebra 2018, kami juga menemukan fakta tingginya angka pelanggaran berkendara di bawah umur. Dari 31.900 bukti pelanggaran [tilang], sebanyak 9.558 di antaranya pelanggaran karena berkendara di bawah umur," ujar dia.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah tak menampik mayoritas kecelakaan lalu lintas didominasi usia produktif yaitu 17 hingga 35 tahun. "Keselamatan lalu lintas merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya," kata Rizky saat menyosialisasikan keselamatan lalu lintas melalui kegiatan Millenial Road Safety Festival di Lapangan Denggung Sleman, Minggu (3/3/2019).
Karena itu, kata dia, jawatannya bersama Pemkab Sleman menggelar kegiatan Millenial Road Safety Festival dengan menyasar milenial, sebagai upaya upaya dalam mewujudkan generasi milenial yang cinta lalu lintas menuju Indonesia gemilang.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan peran keluarga merupakan salah satu faktor penting dalam memberkan pemahaman mengenai tertib berlalu-lintas. Sri Purnomo mencontohkan peran keluarga seperti orangtua yang tidak membiarkan anak di bawah umur untuk tidak berkendara di jalan raya.
“Apalagi dengan sengaja membelikan kendaraan bermotor ketika belum memiliki Surat Ijin Mengemudi [SIM]. Hal ini tentunya sangat berbahaya, lebih baik mencegah daripada menyesal di kemudian hari. Sudah banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur.” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement