Daftar Harga dan Spesifikasi HP ZTE Terbaru 2026, Mulai Rp900 Ribuan
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya
Anggota DPD RI Cholid Mahmud. /Ist-DPD RI.
Harianjogja.com, BANTUL-Kasus warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) mengundang respons berbagai pihak. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY, Cholid Mahmud mengusulkan adanya perbedaan KTP WNI dengan KTP WNI, selain itu menyarankan kepada pihak terkait untuk menyelidiki terkait kemungkinan adanya kejahatan politik dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan dalam pelaksanaan Sosialisasi Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika di Balai Desa Banguntapan, Bantul, Selasa (12/3/2019) sore.
Cholid mengatakan, terkait banyak WNA yang masuk dalam DPT maka harus dilihat kasus per kasus. Jika kasus tersebut murni karena kesalahan memasukkan data maka harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan banyak keresahan. Namun jika masuknya WNA dalam DPT ada indikasi kejahatan politik maka harus dibedakan pula penanganannya. "Ini harus dibedakan, kalau sekedar kesalahan entri, bisa dikoreksi, tetapi jika ada indikasi kejahatan politik ya ini melanggar undang-undang politik," terangnya dalam keterangan persnya yang diterima Harian Jogja.
Selain itu, berbagai pihak terutama penyelenggara Pemilu harus merapi DPT sebelum hari H pencoblosan. KPU masih bisa melakukan pencoretan terhadap mereka yang tidak berhak memberikan suara seperti halnya WNA sampai hari H sebelum pelaksanaan pencoblosan. Sebaliknya WNI yang sudah memiliki hak suara harus dilayani dengan baik tanpa harus terganjal urusan administrasi.
"Kalau soal Pilpres misalnya, pasti setiap kontestan nggak ingin kalau DPT-nya itu nggak bener, mereka punya kepentingan mencari data. Sehingga tidak boleh dibatasi waktu, sampai hari H sebelum pencoblosan kalau memang ada yang bisa dilakukan pencoretan ya harus dicoret, sebaliknya orang [WNI] yang sudah punya hak suara harus terlayani. Yang bukan WNI tidak punya hak, kalau WNI yang sudah berhak tidak boleh dieliminasi hanya karena urusan administrasi," ucapnya.
Sejalan dengan itu, Cholid mengusulkan adanya perbedaan warna atau model dan sejenis antara KTP WNI dengan WNA yang tinggal di Indonesia. Mengingat warna KTP WNI dengan WNI sata ini hampir mirip, sehingga ke depan perlu dievaluasi lagi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan.
"Saya kira bagus dievaluasi, ini KTP WNA dan KTP WNI jangan mirip, atau bentuk lain. Semua negara juga begitu, saya pernah melihat dan ditunjukkan langsung banyak WNI tinggal di Saudi dia punya kartu tanda penduduk namanya iqomah itu beda dengan KTP warga asli sana, tetapi dia diakui sebagai yang tinggal di sana [Arab Saudi], semua orang tahu ini bukan warga negara. Sehingga perlu warna berbeda, apa saja yang penting tidak membuat orang rancu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.