KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026: Cek Jadwal Terbaru dan Tarif
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.
Anggota DPD RI Cholid Mahmud. /Ist-DPD RI.
Harianjogja.com, BANTUL-Kasus warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) mengundang respons berbagai pihak. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY, Cholid Mahmud mengusulkan adanya perbedaan KTP WNI dengan KTP WNI, selain itu menyarankan kepada pihak terkait untuk menyelidiki terkait kemungkinan adanya kejahatan politik dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan dalam pelaksanaan Sosialisasi Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika di Balai Desa Banguntapan, Bantul, Selasa (12/3/2019) sore.
Cholid mengatakan, terkait banyak WNA yang masuk dalam DPT maka harus dilihat kasus per kasus. Jika kasus tersebut murni karena kesalahan memasukkan data maka harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan banyak keresahan. Namun jika masuknya WNA dalam DPT ada indikasi kejahatan politik maka harus dibedakan pula penanganannya. "Ini harus dibedakan, kalau sekedar kesalahan entri, bisa dikoreksi, tetapi jika ada indikasi kejahatan politik ya ini melanggar undang-undang politik," terangnya dalam keterangan persnya yang diterima Harian Jogja.
Selain itu, berbagai pihak terutama penyelenggara Pemilu harus merapi DPT sebelum hari H pencoblosan. KPU masih bisa melakukan pencoretan terhadap mereka yang tidak berhak memberikan suara seperti halnya WNA sampai hari H sebelum pelaksanaan pencoblosan. Sebaliknya WNI yang sudah memiliki hak suara harus dilayani dengan baik tanpa harus terganjal urusan administrasi.
"Kalau soal Pilpres misalnya, pasti setiap kontestan nggak ingin kalau DPT-nya itu nggak bener, mereka punya kepentingan mencari data. Sehingga tidak boleh dibatasi waktu, sampai hari H sebelum pencoblosan kalau memang ada yang bisa dilakukan pencoretan ya harus dicoret, sebaliknya orang [WNI] yang sudah punya hak suara harus terlayani. Yang bukan WNI tidak punya hak, kalau WNI yang sudah berhak tidak boleh dieliminasi hanya karena urusan administrasi," ucapnya.
Sejalan dengan itu, Cholid mengusulkan adanya perbedaan warna atau model dan sejenis antara KTP WNI dengan WNA yang tinggal di Indonesia. Mengingat warna KTP WNI dengan WNI sata ini hampir mirip, sehingga ke depan perlu dievaluasi lagi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan.
"Saya kira bagus dievaluasi, ini KTP WNA dan KTP WNI jangan mirip, atau bentuk lain. Semua negara juga begitu, saya pernah melihat dan ditunjukkan langsung banyak WNI tinggal di Saudi dia punya kartu tanda penduduk namanya iqomah itu beda dengan KTP warga asli sana, tetapi dia diakui sebagai yang tinggal di sana [Arab Saudi], semua orang tahu ini bukan warga negara. Sehingga perlu warna berbeda, apa saja yang penting tidak membuat orang rancu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.
Xavi Hernandez resmi menjadi pelatih Timnas Belanda hingga Piala Dunia 2030. KNVB mengakhiri tradisi 48 tahun tanpa pelatih asing.
Prabowo menyebut realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931 triliun dan menciptakan lebih dari 2,7 juta lapangan kerja.
Macan kumbang turun ke permukiman Batang. BKSDA Jateng mempertimbangkan penambahan kamera trap dan pemasangan rambu-rambu.
Kebakaran Gunung Bromo mencapai 1.069 hektare. Tiga helikopter telah mengguyur 31.000 liter air lewat 16 rit penerbangan.
Prabowo memastikan program Makan Bergizi Gratis atau MBG terus dilanjutkan dengan perbaikan dan efisiensi untuk memenuhi gizi anak Indonesia.