Advertisement

Ini Penjelasan SMPN 10 Jogja tentang Dugaan Guru Menendang Siswa

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 20 Maret 2019 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Ini Penjelasan SMPN 10 Jogja tentang Dugaan Guru Menendang Siswa Kampanye menolak kekerasan terhadap anak. - Antara/Didik Suhartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—SMPN 10 Jogja membantah tudingan kekerasan guru terhadap siswa. Bantahan ini disampaikan menyusul aduan AMN, orang tua AA, murid SMPN 10 Jogja, kepada DPRD Kota Jogja. AMN mengatakan anaknya ditendang salah satu guru dan enggan bersekolah lagi.

Kepala SMPN 10 Jogja Arief Wicaksono mengatakan salah satu guru hanya sedikit mendorong menggunakan punggung kaki. “Dan tidak keras,” ujar Arief, Rabu (20/3/2019).

Advertisement

Arief mengatakan hukuman itu diberikan karena salah satu siswa benar terlambat.

“Sekolah telah ada aturan untuk memberi sanksi kepada siswa yang terlambat.”

Siswa yang telat diberi sanksi untuk membersihkan rumput di halaman sekolah.

“Hanya untuk memberi efek jera agar disiplin. Juga tidak dalam waktu lama biasanya 5-10 menit saja,” ujar dia.

Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi siswa yang sedang sakit. Pada saat itu AA diduga berbohong, karena mengaku sakit, padahal sebenarnya tidak. Kemudian sang anak diminta skot jump.

“Kemudian anak itu hanya jongkok dan pantatnya disentuh dengan kaki. Masih batas wajar, kecuali kalau nempeleng. Lalu dia ngomongnya ditendang, karena sudah ada catatan kenakalan juga, terus dia disuruh pulang dulu saja,” ucapnya.

Setelah pulang, AA kembali lagi ke sekolah dengan orang tuanya yang marah-marah dan menurut Adief tidak bisa diajak komunikasi dengan baik.

Arief mengatakan AA sudah sering melanggar peraturan sekolah, seperti melompat jendela dan merusak alat di laboraturium sehingga dia seharusnya diskors. “Nah tadi puncaknya dipulangkan. Padahal yang lain nurut, ada 25 siswa tadi yang terlambat, menyadari kesalahan,” ucap dia.

Arief mengatakan akan segera mengundang orang tua siswa dan mengajaknya berkomunikasi.

“Sekolah masih menerima dan memaafkan, asalkan ada komitmen untuk mengubah kelakuan siswa menjadi lebih baik.”

Lapor ke DPRD

AMN, orang tua AA mengadu ke DPRD Kota Jogja karena anaknya diduga menjadi korban kekerasan guru.

Menurut AMN, kejadian tersebut bermula saat anaknya telat masuk ke sekolah. Ia mengantar dua anaknya dari rumah pukul 06.40 WIB. Si kecil diantar terlebih dahulu, baru anaknya yang lebih besar, AA, yang bersekolah di SMPN 10 Jogja.

Ketika AMN dan anaknya sampai di SMPN 10 Jogja, gerbang sekolah sudah tertutup setengah. Ia meminta izin ke satpam agar AA dapat masuk dan mengaku terlambat serta berjanji tidak mengulang lagi.

“Setelah saya tinggal pulang itu 10-15 menit kemudian ia pulang sendiri nangis. Bilang digajul [ditendang] gurune [gurunya]. Ditanya gurunya enggak jawab, terus malah ditendang,” ujar  AMN.

Setelah itu ia kembali ke sekolah dan menemui guru. AMN pun bertanya pada sang guru, dan guru tersebut mengatakan pantat AA yang terkena, bukan alat vital.

“Lalu saya bilang, ‘ya enggak boleh gitu kan pak. Saya suruh anak saya sekolah di sini enggak kaya gitu. Itu kan kekerasan. Kalau anak saya nakal kan bisa ditegur dipanggil saya juga sini,” ucapnya.

Saat itu sang guru mencoba minta maaf. Namun ia memilih mengadu ke DPRD Kota Jogja agar kejadian yang sama tidak terulang lagi. Namun, ia enggan melanjutkan ke ranah hukum. Ia juga tidak terima anaknya saat disuruh pulang dengan perkataan yang tidak menyenangkan.

“Dibilang enggak sekolah. Bali dolan dara penak to rasah sekolah [Pulang main burung dara enakkan tidak usah sekolah]. Minta pindah sekolah juga anak saya,” ucapnya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Fokki Ardiyanto yang menerima aduan tersebut menceritakan berdasarkan laporan orangtua, AA saat pulang sekolah dalam keadaan menangis.

“Setelah ditanya oleh orang tua, anak tersebut mengaku mendapat perlakukan kasar oleh guru di SMP Negeri 10 Jogja,” ucap Fokki.

Kemudian, orang tua murid menghadap sekolah dan guru yang bersangkutan. Lalu jawaban guru tersebut, kata Fokki, tidak layak diucapkan oleh seorang pengajar serta. Guru juga membenarkan tindakan terhadap murid karena murid terlambat, murid nakal, dan untuk pembelajaran.

“Hal itu sungguh sangat mencoreng citra seorang guru yang seharusnya memperlakukan anak didik secara layak dan penuh kasih sayang sebagai seorang pamong,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement