Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi penangkapan - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Reskrim Polsek Gondokusuman, Kota Jogja mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil dengan modus digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik. Pelaku dan korban saling kenal sehingga tidak ada kecurigaan sebelumya.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menjelaskan penggelapan ini terjadi pada Jumat (25/4/2025), dengan barang yang digelapkan yakni mobil Nissan Serena warna hitam milik warga Baciro, Gondokusuman.
Pelaku berinisial HM, 33, seorang wiraswasta, ditangkap pada Jumat (23/5/25) pukul 20.30 WIB di kediamannya di Gondokusuman.
BACA JUGA: Gelapkan Mobil, Warga Pajangan Ditangkap
Penggelapan ini bermula pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, pelaku mengantar korban yang sudah saling kenal menggunakan mobil Nissan Serena milik korban ke Stasiun Tugu.
Mobil tersebut oleh korban dititipkan kepada pelaku untuk dibawa pulang ke rumah korban. “Tapi sesampainya di rumah korban, timbul niat pelaku untuk menggadaikan mobil tersebut,” ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Tanpa seizin korban, pelaku akhirnya menggadaikan mobil Nissan Serena milik korban. “Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta. “Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Gondokusuman segera melakukan mendatangi Tempat Kejadian Perkara,” katanya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Setelah alat bukti cukup kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gondokusuman. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan BPKB mobil korban.
Atas perbuatannya, Pelaku HM dijerat dengan Pasal 372 atau 376 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, bahkan kepada orang terdekat sekalipun, guna menghindari kejadian serupa,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.