Advertisement
Gelapkan Mobil, Warga Pajangan, Bantul Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polsek Pandak menangkap, M, 46, warga Pajangan, Kabupaten Bantul yang menggelapkan mobil rental milik langganannya di Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Akibat aksinya tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.
Kapolsek Pandak Iptu Wahyu Tri Handono mengungkapkan, M, 46, awalnya kenal dengan pemilik mobil sejak 2018. Sebab, M sering merental mobil di tempat korban. Bahkan, saking kenalnya, M diberikan kepercayaan oleh korban dengan memberikan jaminan BPKB mobil untuk digadaikan pada November 2023.
Advertisement
BACA JUGA: KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
"Dengan seizin dari korban, BPKB mobil tersebut digadaikan senilai Rp20 juta. Tapi oleh pelaku justru digadaikan senilai Rp100 juta," kata Kapolsek di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024).
Meski M telah menyalahgunakan kepercayaan, korban, kata Kapolsek masih memberikan kepercayaan kepada M dengan memberikan izin kepada M untuk merental mobilnya. Namun, mobil Toyota Avanza putih yang dirental oleh M justru digadaikan, pada Mei 2024.
"Dan, pelaku tidak membayar rental selama 3 bulan. Lalu korban mencari pelaku tapi tidak ditemukan," jelas Kapolsek.
Lalu pada 20 Juli 2024, korban bisa bertemu dengan pelaku dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pandak. Mobil korban, jelas Kapolsek digadaikan di Playen, Gunungkidul dan berhasil diamankan oleh petugas.
"Ternyata mobil itu digadaikan oleh pelaku senilai Rp30 juta tanpa sepengetahuan korban. Untuk itu pelaku kami jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun tahun," kata Kapolsek.
Di hadapan awak media, M mengaku terpaksa menggelapkan mobil rental milik temannya karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Awalnya M yang memiliki usaha jual beli bahan bangunan merugi, sehingga membutuhkan modal.
"Awalnya uangnya untuk usaha. Tapi, kondisinya terpuruk. Uangnya akhrirnya saya gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ucap M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement