Rute dan Tarif Komplet Terbaru Trans Jogja Hari Ini, Bayar NonTunai
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Pelaku penggelapan saat dihadirkan di depan awak media di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polsek Pandak menangkap, M, 46, warga Pajangan, Kabupaten Bantul yang menggelapkan mobil rental milik langganannya di Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Akibat aksinya tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.
Kapolsek Pandak Iptu Wahyu Tri Handono mengungkapkan, M, 46, awalnya kenal dengan pemilik mobil sejak 2018. Sebab, M sering merental mobil di tempat korban. Bahkan, saking kenalnya, M diberikan kepercayaan oleh korban dengan memberikan jaminan BPKB mobil untuk digadaikan pada November 2023.
BACA JUGA: KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
"Dengan seizin dari korban, BPKB mobil tersebut digadaikan senilai Rp20 juta. Tapi oleh pelaku justru digadaikan senilai Rp100 juta," kata Kapolsek di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024).
Meski M telah menyalahgunakan kepercayaan, korban, kata Kapolsek masih memberikan kepercayaan kepada M dengan memberikan izin kepada M untuk merental mobilnya. Namun, mobil Toyota Avanza putih yang dirental oleh M justru digadaikan, pada Mei 2024.
"Dan, pelaku tidak membayar rental selama 3 bulan. Lalu korban mencari pelaku tapi tidak ditemukan," jelas Kapolsek.
Lalu pada 20 Juli 2024, korban bisa bertemu dengan pelaku dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pandak. Mobil korban, jelas Kapolsek digadaikan di Playen, Gunungkidul dan berhasil diamankan oleh petugas.
"Ternyata mobil itu digadaikan oleh pelaku senilai Rp30 juta tanpa sepengetahuan korban. Untuk itu pelaku kami jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun tahun," kata Kapolsek.
Di hadapan awak media, M mengaku terpaksa menggelapkan mobil rental milik temannya karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Awalnya M yang memiliki usaha jual beli bahan bangunan merugi, sehingga membutuhkan modal.
"Awalnya uangnya untuk usaha. Tapi, kondisinya terpuruk. Uangnya akhrirnya saya gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ucap M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Lima penerima bantuan RTLH Sleman mengundurkan diri sehingga Rp68 juta anggaran tidak terserap. Sebanyak 461 unit rumah tetap direhabilitasi.
Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan PT Asli RI, di Bandara Juanda.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Rudal Iran disebut makin canggih dengan teknologi pencari target. Kemampuan ini meningkatkan ancaman terhadap kapal perang AS di Selat Hormuz.
Kampanye calon lurah di Gunungkidul dijadwalkan berlangsung 20-22 September 2026. Pilur akan digelar pada 26 September 2026.