Advertisement

Bawaslu DIY Akhirnya Izinkan Deklarasi Dukungan untuk Jokowi di Stadion Kridosono

Budi Cahyana
Sabtu, 23 Maret 2019 - 00:37 WIB
Budi Cahyana
Bawaslu DIY Akhirnya Izinkan Deklarasi Dukungan untuk Jokowi di Stadion Kridosono Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot alat peraga kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (19/3/2019). - Antara/Rahmad

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akhirnya mengizinkan pelaksanaan Deklarasi Dukungan Calon Presiden 01 Joko Widodo (Jokowi) di Stadion Kridosono, Sabtu (23/3/2019). Syaratnya, kegiatan itu ditangani tim kampanye Jokowi-Ma’rif Amin.

“Jika pelaksananya terdaftar sebagai tim pelaksana kampanya, maka [acara deklarasi dukungan untuk Jokowi] boleh dilaksanakan, karena di Peraturan KPU diatur bahwa kampanye harus dilaksanakan oleh tim pelaksana kampanye atau tim kampanye yang terdaftar di KPU,” ujar Sri Rahayu Werdiningsih, anggota Bawaslu DIY Divisi Penindakan kepada Harian Jogja, Sabtu (23/3/2019) dini hari WIB.

Advertisement

Sri Rahayu mengatakan deklarasi itu tetap bisa digelar meski jadwal kampanye terbuka di DIY baru dimulai Minggu (24/3/2019) besok.

“Kalau rapat umum memang baru boleh dilaksanakan tanggal 24 Maret, tetapi ada metode kampanye lainnya yang bisa digunakan misalnya tatap muka, pertemuan terbatas, atau  kegiatan lainnya,” kata Sri

Sebelumnya, Bawaslu DIY mengeluarkan surat larangan pelaksanaan Deklarasi Dukungan Calon Presiden 01 Joko Widodo (Jokowi) di Stadion Kridosono.

Deklarasi dukungan untuk Jokowi digelar oleh Komunitas Alumni Jogja Satukan Indonesia di Stadion Kridosono besok. Selain menghadirkan Jokowi, deklarasi akan diisi dengan flashmob Juki Kill the DJ, orkestra gamelan Djaduk Ferianto, musikus Sri Krishna, band kegendaris God Bless, dan lainnya. Kegiatan tersebut rencananya berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dengan target peserta sekitar 30.000 orang.

Bawaslu menilai deklarasi tersebut sarat dengan kampanye di luar jadwal kampanye yang sudah ditentukan.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menyatakan surat larangan kampanye bernomor S.0234/K.BAWASLU-DIY/III/2019 tersebut dikeluarkan setelah lembaganya meneliti dan mengecek jadwal pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2019.

“Setelah kami cek ke KPU DIY, panitia pelaksana kegiatan tidak terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Kami melarang adanya kegiatan kampanye selama acara berlangsung,” kata dia Jumat (22/3).

Bawaslu, kata Bagus, masih memperbolehkan panitia menggelar kegiatan dengan sejumlah syarat. Kegiatan tidak boleh bermuatan kampanye pemilu, termasuk adanya atribut, citra diri, ajakan memilih dan hal-hal lainnya di lokasi kegiatan. Dia juga meminta panitia segera mengajukan pemberitahuan tertulis kembali. Surat tersebut harus diajukan oleh pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU DIY. Permberitahuan kegiatan ditujukan kepada Polda DIY dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu DIY.

“Dengan catatan, surat pemberitahuan tersebut tidak menyerupai metode kampanye rapat umum karena belum waktunya rapat umum digelar,” katanya.

Bagus merujuk pada Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Kampanye, Metode Kampanye. Kampanye rapat umum baru dilaksanakan mulai Minggu (24/3/2019) lusa. Jika acara tetap dilangsungkan tanpa sesuai prosedur yang susah ditentukan, Bawaslu akan memproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.

“Kalau dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang dilarang masih dilanggar maka kami akan bubarkan kegiatan bersama pihak kepolisian.”

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin tetap berusaha agar acara tersebut tidak batal.

Ketua Tim Kampanye Nasional Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf wilayah DIY Bambang Praswanto menyatakan akan mencari jalan keluar untuk menyiasati larangan Bawaslu tersebut. “Pada prinsipnya kami akan mematuhi [surat tersebut]. Kami juga akan mencari jalan keluar [agar kegiatan berlangsung],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement