Kapanewon di Gunungkidul Siapkan Dana Droping Air Hadapi Kemarau
Kapanewon di Gunungkidul menyiapkan anggaran droping air bersih menghadapi musim kemarau panjang 2026 yang diprediksi berlangsung tujuh bulan.
Ngadiyono./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono akhirnya bisa tersenyum lega. Pasalnya, gugatan pencoretan dirinya sebagai calon legislatif dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY.
Adanya putusan ini, maka KPU harus mengembalikan Ketua DPC Gerindra ini sebagai caleg nomor urut satu di Dapil II yang mencakup Kecamatan Patuk, Nglipar, Gedangsari dan Ngawen.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya dapat menerima putusan hakim PTUN DIY atas dikabulkannya gugatan Ngadiono berkaitan dengan pencoretannya sebagai caleg. Menurut dia, KPU memiliki waktu tiga hari untuk mengembalikan Ngadiyono sebagai caleg.
“Kita terima dan tidak akan banding karena sesui dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, putusan dari PTUN sudah final dan mengikat,” kata Hani kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Ia menjelaskan, meski kalah dalam sidang gugatan tidak mempermasalahkan. Hani berdalih pada saat memutuskan mencoret Ngadiyono dari pencalonan sudah bekerja sesuai daturan dan menjalankan perintah undang-undang.
Atas gugatan yang dikabulkan sepenuhya menjadi kewenangan dari majelis hakim sehingga KPU harus menjalankan putusan tersebut. “Konsekuensi dari putusan ini, maka nama Pak Ngadiyono akan dikembalikan sebagai caleg,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono mengaku senang atas putusan dari majelis hakim PTUN DIY. Pasalnya dengan putusan ini, Ngadiyono berhak ikut kembali dalam pertarungan memperebutkan satu kursi di DPRD Gunungkidul.
“Kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja secara maksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami. Semoga putusan ini jadi titik temu kalau ternyata di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan ke depannya, keadilan bisa terus ditegakkan,” kata Ngadiyono.
Ia pun mengaku akan kembali berkonsentrasi untuk kemenangan dirinya dalam pertarungan pileg dalam Pemilu 2019. “Saya tidak menampik karena dengan adanya sidang gugatan di PTUN, waktu banyak terkonsentrasi untuk menghadapi sidang. Tapi sekarang, saya bisa fokus dalam berkampanye dan optimistis bisa terpilih kembali sebagai anggota DPRD Gunungkidul,” katanya.
Untuk diketahui pada Senin (25/3/2019) majelis hakim PTUN DIY mengabulkan gugatan yang diajukan Ngadiyono atas pencoretan dirinya sebagai caleg DPRD Gunungkidul. Majelis hakim pun meminta kepada KPU agar mengembalikan nama Ngadiyono sebagai daftar calon tetap maksimal tiga hari setelah sidang putusan.
Kasus ini mencuat atas kebicakan KPU di 20 Februari lalu yang mencoret Ngadiyono. Putusan pencoretan mengacu vonis Pengadilan Negeri Sleman yang menjatuhkan hukuman kepada Ngadiyono atas penggunaan mobil dinas untuk menghadiri kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kapanewon di Gunungkidul menyiapkan anggaran droping air bersih menghadapi musim kemarau panjang 2026 yang diprediksi berlangsung tujuh bulan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.