Advertisement
Gugatan Dikabulkan, Ngadiyono Batal Dicoret dari Daftar Caleg
Ngadiyono. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono akhirnya bisa tersenyum lega. Pasalnya, gugatan pencoretan dirinya sebagai calon legislatif dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY.
Adanya putusan ini, maka KPU harus mengembalikan Ketua DPC Gerindra ini sebagai caleg nomor urut satu di Dapil II yang mencakup Kecamatan Patuk, Nglipar, Gedangsari dan Ngawen.
Advertisement
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya dapat menerima putusan hakim PTUN DIY atas dikabulkannya gugatan Ngadiono berkaitan dengan pencoretannya sebagai caleg. Menurut dia, KPU memiliki waktu tiga hari untuk mengembalikan Ngadiyono sebagai caleg.
“Kita terima dan tidak akan banding karena sesui dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, putusan dari PTUN sudah final dan mengikat,” kata Hani kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
BACA JUGA
Ia menjelaskan, meski kalah dalam sidang gugatan tidak mempermasalahkan. Hani berdalih pada saat memutuskan mencoret Ngadiyono dari pencalonan sudah bekerja sesuai daturan dan menjalankan perintah undang-undang.
Atas gugatan yang dikabulkan sepenuhya menjadi kewenangan dari majelis hakim sehingga KPU harus menjalankan putusan tersebut. “Konsekuensi dari putusan ini, maka nama Pak Ngadiyono akan dikembalikan sebagai caleg,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono mengaku senang atas putusan dari majelis hakim PTUN DIY. Pasalnya dengan putusan ini, Ngadiyono berhak ikut kembali dalam pertarungan memperebutkan satu kursi di DPRD Gunungkidul.
“Kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja secara maksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami. Semoga putusan ini jadi titik temu kalau ternyata di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan ke depannya, keadilan bisa terus ditegakkan,” kata Ngadiyono.
Ia pun mengaku akan kembali berkonsentrasi untuk kemenangan dirinya dalam pertarungan pileg dalam Pemilu 2019. “Saya tidak menampik karena dengan adanya sidang gugatan di PTUN, waktu banyak terkonsentrasi untuk menghadapi sidang. Tapi sekarang, saya bisa fokus dalam berkampanye dan optimistis bisa terpilih kembali sebagai anggota DPRD Gunungkidul,” katanya.
Untuk diketahui pada Senin (25/3/2019) majelis hakim PTUN DIY mengabulkan gugatan yang diajukan Ngadiyono atas pencoretan dirinya sebagai caleg DPRD Gunungkidul. Majelis hakim pun meminta kepada KPU agar mengembalikan nama Ngadiyono sebagai daftar calon tetap maksimal tiga hari setelah sidang putusan.
Kasus ini mencuat atas kebicakan KPU di 20 Februari lalu yang mencoret Ngadiyono. Putusan pencoretan mengacu vonis Pengadilan Negeri Sleman yang menjatuhkan hukuman kepada Ngadiyono atas penggunaan mobil dinas untuk menghadiri kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Ibu di Gunungkidul Curhat Anaknya Jadi Korban Pencabulan
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Jumat 24 Okt 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement





