Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ngadiyono./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono akhirnya bisa tersenyum lega. Pasalnya, gugatan pencoretan dirinya sebagai calon legislatif dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY.
Adanya putusan ini, maka KPU harus mengembalikan Ketua DPC Gerindra ini sebagai caleg nomor urut satu di Dapil II yang mencakup Kecamatan Patuk, Nglipar, Gedangsari dan Ngawen.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya dapat menerima putusan hakim PTUN DIY atas dikabulkannya gugatan Ngadiono berkaitan dengan pencoretannya sebagai caleg. Menurut dia, KPU memiliki waktu tiga hari untuk mengembalikan Ngadiyono sebagai caleg.
“Kita terima dan tidak akan banding karena sesui dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, putusan dari PTUN sudah final dan mengikat,” kata Hani kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Ia menjelaskan, meski kalah dalam sidang gugatan tidak mempermasalahkan. Hani berdalih pada saat memutuskan mencoret Ngadiyono dari pencalonan sudah bekerja sesuai daturan dan menjalankan perintah undang-undang.
Atas gugatan yang dikabulkan sepenuhya menjadi kewenangan dari majelis hakim sehingga KPU harus menjalankan putusan tersebut. “Konsekuensi dari putusan ini, maka nama Pak Ngadiyono akan dikembalikan sebagai caleg,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono mengaku senang atas putusan dari majelis hakim PTUN DIY. Pasalnya dengan putusan ini, Ngadiyono berhak ikut kembali dalam pertarungan memperebutkan satu kursi di DPRD Gunungkidul.
“Kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja secara maksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami. Semoga putusan ini jadi titik temu kalau ternyata di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan ke depannya, keadilan bisa terus ditegakkan,” kata Ngadiyono.
Ia pun mengaku akan kembali berkonsentrasi untuk kemenangan dirinya dalam pertarungan pileg dalam Pemilu 2019. “Saya tidak menampik karena dengan adanya sidang gugatan di PTUN, waktu banyak terkonsentrasi untuk menghadapi sidang. Tapi sekarang, saya bisa fokus dalam berkampanye dan optimistis bisa terpilih kembali sebagai anggota DPRD Gunungkidul,” katanya.
Untuk diketahui pada Senin (25/3/2019) majelis hakim PTUN DIY mengabulkan gugatan yang diajukan Ngadiyono atas pencoretan dirinya sebagai caleg DPRD Gunungkidul. Majelis hakim pun meminta kepada KPU agar mengembalikan nama Ngadiyono sebagai daftar calon tetap maksimal tiga hari setelah sidang putusan.
Kasus ini mencuat atas kebicakan KPU di 20 Februari lalu yang mencoret Ngadiyono. Putusan pencoretan mengacu vonis Pengadilan Negeri Sleman yang menjatuhkan hukuman kepada Ngadiyono atas penggunaan mobil dinas untuk menghadiri kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.