Advertisement

Kemenaker Tekankan Pentingnya SMK3

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 29 Maret 2019 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kemenaker Tekankan Pentingnya SMK3 Menakertrans Hanif Dzakiri saat melihat pameran keselamatan kerja di sela-sela kegiatan The 6th ASEAN-OSHNET Conference di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Kamis (28/3/2019). - Harian JOgja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Seluruh perusahaan diminta untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Jika tidak, maka sesuai undang-undang, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai tahapannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berharap implementasi SMK3 segera diterapkan di semua perusahaan di Tanah Air. Kemenaker akan terus memberikan edukasi kepada perusahaan tentang pentingnya SMK3 di dalam proses bisnisnya.
"Sampai saat ini ada perusahaan yang belum menerapkan ada juga yang sudah, tetapi implementasinya belum bagus. Yang belum menerapkan kami dorong terus agar segera menerapkan SMK3,” kata Hanif saat menghadiri The 6th ASEAN-OSHNET Conference di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Kamis (28/3/2019).
ASEAN OSHNET merupakan jaringan negara-negara ASEAN dan tiga negara Asia Pasifik yakni China, Jepang dan Korea Selatan tentang keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan yang maksimal bagi tenaga kerja dalam menghadapi era inisiatif pekerjaan di masa depan.
Hanif menjelaskan, ada sejumlah faktor  penyebab perusahaan enggan menerapkan SMK3. Salah satunya menilai sistem tersebut berdampak pada bertambahnya biaya (cost) yang akan dikeluarkan perusahaan. Padahal katanya, jika perusahaan menerapkan K3 hal itu laiknya sebagai investasi jangka panjang.
"Kesannya, seolah-olah K3 itu menjadi beban. Kalau menerapkan K3 itu pasti costnya. Itu bukan beban itu adalah investasi. Karena dengan menerapkan sistem manajemen K3 dapat menekan angka kecelakan kerja yang justru sangat bagus untuk bisnis,” ujarnya.
Menurut Hanif, angka kecelakaan kerja di Indonesia sampai saat ini masih tinggi tetapi jumlahnya terus mengalami penurunan. Data di Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, pada triwulan I tahun 2018 lalu, tercatat ada 5.318 kasus kecelakaan kerja. Rinciannya 1.361 orang sembuh, 53 orang cacat dan 87 orang meninggal.
Adapun data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan, pada 2017 lalu angka kecelakaan kerja mencapai 123.041 kasus. Mengalami kenaikan menjadi 173.105 kasus pada 2018.
Menurut Hanif, sosialisasi yang masif tentang SMK3 ini diharapkan perusahaan semakin peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerjanya. Perusahaan yang belum menerapkan SMK3 ada sanksinya sesuai tahapan kesalahan. Namun kami akan fokus dulu pada pembinaan dan pendampingan.
"Untuk hal-hal tertentu yang berkaitan dengan sanksi, ya tetap kami berikan sanksi tegas. Misalnya kebakaran pabrik atau kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Sekda Sumberdaya Manusia Pemda DIY Arofah Noor Indriyani yang hadir menggantikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan sebagai kota tujuan wisatawan penerapan SMK3 memang perlu diterapkan untuk melindungi pekerja. Ini untuk menjaga keseimbangan (pekerja-pemberi kerja). "Sesuai dengan wilayah di DIY yang memiliki keharmonisan antara manusia dan alam," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement