Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Gunung Merapi menyemburkan awan panas terlihat dari Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (2/3/2019). Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyatakan pada Sabtu 2 Maret 2019, Gunung Merapi tercatat mengeluarkan sembilan kali awan panas dengan jarak luncur maksimum dua km ke arah Kali Gendol./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN--Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat Gunung Merapi mengalami empat kali gempa guguran selama enam jam, terhitung sejak pengamatan mulai 00.00 WIB sampai 06.00 WIB, Rabu (10/4/2019).
Kepala BPPTKG Hanik Humaida dalam pernyataan resminya menyebut, gempa guguran selama periode tersebut amplitudonya 2-9 mm dengan durasi 11-49 detik.
Selain gempa guguran, BPPTKG juga mencatat satu kali gempa hembusan dengan amplitudo 6 mm yang berlangsung selama 11 detik.
Hasil pengamatan visual menunjukkan asap kawah Merapi bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis hingga sedang dan tinggi 20 meter di atas puncak kawah.
Angin di gunung itu bertiup lemah ke arah timur, selatan, dan barat daya . Suhu udaranya 15-21 derajat Celsius dan kelembaban udaranya 66-85 persen dan tekanan udara 627.7-708.7 mmHg.
Pada periode pengamatan selama enam jam itu, BPPTKG juga tidak mengamati adanya guguran lava.
Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Sehubungan semakin jauhnya jarak luncur awan panas guguran Merapi, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau memantau media sosial BPPTKG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.