Anggota KPU Kota Jogja Diberhentikan karena Rendahkan Martabat Perempuan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar secara resmi telah diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut perwakilan DKPP, Alfitra Salamm dilansir dari website resmi DKPP, Kamis (11/4/2019).
Advertisement
Dalam pertimbangan putusan dibacakan oleh Alfitra, menurut DKPP, tindakan teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Tindakan teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
“Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 [tujuh] hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Senin 25 November 2024
- Jadwal Layanan SIM Bantul Senin 25 November 2024
- Ini Panduan Lengkap Jalur Trans Jogja: Melewati Sekolah, Kampus, Perkantoran hingga Tempat Wisata
- Pengawas Pilkada Lakukan Pemantauan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang
- BPBD Bantul Akan Dirikan Pos Banjir Longsor di Semua Kalurahan
Advertisement
Advertisement