PEMILU 2019: Ratusan Pemilih di Bantul Tidak Bisa Akses Formulir A5
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul menyebut ada lebih dari 500 orang yang tidak bisa dilayani saat mengajukan formulir A5 atau pindah memilih di wilayah Bantul. Alasannya karena pemohon A5 tersebut tidak termasuk dalam kriteria putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan ada 9.319 pemilih dari luar daerah yang mengajukan A5 sampai H-30 atau per 17 Februari lalu. Sementara pemohon A5 setelah 17 Februari sampai H-7 hari pencoblosan jumlahnya masih dalam proses perekapan, namun diperkirakan mencapai lebih dari 500 pemilih.
Advertisement
"Layanan A5 sudah kami layani sampai 10 April atau H-7, pukul 16.00 WIB. Perkiraan ratusan orang, lebih dari 500 orang kami layani yang sesuai putusan MK. Yang tidak bisa dilayani cukup banyak jumlahnya ratusan juga, hampir seimbang" kata Arif saat ditemui di kantor KPU Bantul, Kamis (11/4/2019).
Arif mengatakan sesuai putusan MK layanan A5 setelah H-30 sampai H-7 hari pemungutan suara hanya bisa dilayani karena empat hal, yakni tertimpa bencana, di luar kuasa sedang sakit, melakukan tindak pidana atau narapidana, serta sedang melakukan tugas saat hari pencoblosan yang dibuktikan dengan surat keterangan tugas.
Bukan tidak mau melayani pemohon formulir A5, namun KPU Bantul diakui dia harus mengacu pada aturan. Meski ada sejumlah pemohon yang kecewa bahkan mencatat nama-nama komisioner KPU Bantul untuk dilaporkan ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ia tidak mempersoalkan. "Aturannya memang harus sesuai kriteria itu, kalau enggak sesuai ya enggak bisa dilayani," ujar Arif.
Sebagian besar pemohon A4, kata Arif, adalah mahasiswa dan pegawai swasta asal luar daerah. Dengan sudah ditutupnya layanan permohonan formulir A5, maka jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) mendekati sekitar 10.000 pemilih. Mereka akan memilih saat hari pencoblosan menggunakan surat suara lebih 2% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan akan memetakan sejumlah TPS yang disinyalir mendapat limpahan pemilih dari DPTB. Pemilih tambahan itu sejauh ini terkonsentrasi di tiga kecamatan, yakni Kasihan, Sewon, dan Banguntapan. Pihaknya akan menerapkan strategi geser TPS jika di suatu TPS surat suaranya tidak mencukupi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
- Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 23 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Sabtu 23 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement