Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Sejumlah mahasiswa luar daerah saat mengambil formulir A5 di KPU Bantul, Kamis (11/4/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul menyebut ada lebih dari 500 orang yang tidak bisa dilayani saat mengajukan formulir A5 atau pindah memilih di wilayah Bantul. Alasannya karena pemohon A5 tersebut tidak termasuk dalam kriteria putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan ada 9.319 pemilih dari luar daerah yang mengajukan A5 sampai H-30 atau per 17 Februari lalu. Sementara pemohon A5 setelah 17 Februari sampai H-7 hari pencoblosan jumlahnya masih dalam proses perekapan, namun diperkirakan mencapai lebih dari 500 pemilih.
"Layanan A5 sudah kami layani sampai 10 April atau H-7, pukul 16.00 WIB. Perkiraan ratusan orang, lebih dari 500 orang kami layani yang sesuai putusan MK. Yang tidak bisa dilayani cukup banyak jumlahnya ratusan juga, hampir seimbang" kata Arif saat ditemui di kantor KPU Bantul, Kamis (11/4/2019).
Arif mengatakan sesuai putusan MK layanan A5 setelah H-30 sampai H-7 hari pemungutan suara hanya bisa dilayani karena empat hal, yakni tertimpa bencana, di luar kuasa sedang sakit, melakukan tindak pidana atau narapidana, serta sedang melakukan tugas saat hari pencoblosan yang dibuktikan dengan surat keterangan tugas.
Bukan tidak mau melayani pemohon formulir A5, namun KPU Bantul diakui dia harus mengacu pada aturan. Meski ada sejumlah pemohon yang kecewa bahkan mencatat nama-nama komisioner KPU Bantul untuk dilaporkan ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ia tidak mempersoalkan. "Aturannya memang harus sesuai kriteria itu, kalau enggak sesuai ya enggak bisa dilayani," ujar Arif.
Sebagian besar pemohon A4, kata Arif, adalah mahasiswa dan pegawai swasta asal luar daerah. Dengan sudah ditutupnya layanan permohonan formulir A5, maka jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) mendekati sekitar 10.000 pemilih. Mereka akan memilih saat hari pencoblosan menggunakan surat suara lebih 2% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan akan memetakan sejumlah TPS yang disinyalir mendapat limpahan pemilih dari DPTB. Pemilih tambahan itu sejauh ini terkonsentrasi di tiga kecamatan, yakni Kasihan, Sewon, dan Banguntapan. Pihaknya akan menerapkan strategi geser TPS jika di suatu TPS surat suaranya tidak mencukupi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.