Di Rutan Pajangan, DPT Cuma 1 Orang, DPTb-nya Tembus 179 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan jumlah pemilih tambahan yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 10.024 orang. Dari jumlah DPTb keseluruhan, 179 pemilih di antaranya akan memilih di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantul atau Rutan Pajangan.
DPTb di Rutan Pajangan ini, bahkan melebihi dari daftar pemilih tetap (DPT) yang hanya satu orang. "Rutan Pajangan ada satu TPS untuk memfasilitasi penghuni warga binaan dan petugas. Di sana ada satu orang DPT dan 179 orang yang masuk dalam DPTb," kata Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto, saat ditemui di kantor KPU Bantul, Jumat (12/4/2019).
Advertisement
Selain di rutan, KPU juga memfasilitasi pemilih tambahan di rumah sakit yang jumlahnya banyak, hanya tidak disediakan TPS khusus. Mereka bisa menggunakan hak suara di TPS terdekat dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan mendatangi pemilih yang sakit.
Dia mengatakan total DPTb yang mencapai 10.024 orang terdiri dari DPTb sampai H-30 pemilu sebanyak 9.319 pemilih dan DPTb pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 705 pemilih melalui layanan formulir A5 tersebut terhitung sejak 31 Maret-10 April lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka adalah pemilih luar daerah yang mengajukan pengunaan hak suara di Bantul dengan kriteria sesuai putusan MK. Kriteria tersebut, yakni tertimpa bencana, di luar kuasa sedang sakit, melakukan tindak pidana atau narapidana, serta sedang melakukan tugas saat hari pencoblosan yang dibuktikan dengan surat keterangan tugas. "Di luar itu tidak bisa kami layani meskipun banyak yang mengajuka A5," kata Arif.
Komisioner KPU Bantul lainnya, Mestri Widodo menambahkan semua pemilih tambahan yang menggunakan formulir A5 sudah dipetakan di masing-masing TPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara DPT ditambah 2% dari jumlah DPT.
Kendati sudah terpetakan, pihaknya juga tetap mengantisipasi kekurangan surat suara karena selain DPTb, di TPS juga memungkinkan adanya pemilih khusus atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPK adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan tidak mengurus formulir A5, namun boleh memilih jika memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya sepanjang penggunaan hak suara di TPS sesuai dengan alamat desa yang tercantum dalam KTP.
"Selama dua hari ke depan, kami akan petakan TPS. Untuk mengantisipasi apa yang harus dilakukan ketika terjadi persoalan di TPS misalnya persoalan kekurangan suara itu KPPS harus baaimana," kata Mestri.
Menurut dia, jika di satu TPS kekurangan surat suara maka KPPS memungkinkan untuk koordinasi dengan TPS terdekat yang masih dalam satu desa. "Dengan catatan pengambilan surat suara atau penambahan surat suara tetap dibuatkan berita acaranya," ucap Mestri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Matahari 1912 Dukung Pasangan Agung-Ambar di Pilkada Kulonprogo
- Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
- Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 23 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Advertisement