Advertisement

Promo November

Di Rutan Pajangan, DPT Cuma 1 Orang, DPTb-nya Tembus 179 Orang

Ujang Hasanudin
Jum'at, 12 April 2019 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Di Rutan Pajangan, DPT Cuma 1 Orang, DPTb-nya Tembus 179 Orang Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan jumlah pemilih tambahan yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 10.024 orang. Dari jumlah DPTb keseluruhan, 179 pemilih di antaranya akan memilih di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantul atau Rutan Pajangan.

DPTb di Rutan Pajangan ini, bahkan melebihi dari daftar pemilih tetap (DPT) yang hanya satu orang. "Rutan Pajangan ada satu TPS untuk memfasilitasi penghuni warga binaan dan petugas. Di sana ada satu orang DPT dan 179 orang yang masuk dalam DPTb," kata Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto, saat ditemui di kantor KPU Bantul, Jumat (12/4/2019).

Advertisement

Selain di rutan, KPU juga memfasilitasi pemilih tambahan di rumah sakit yang jumlahnya banyak, hanya tidak disediakan TPS khusus. Mereka bisa menggunakan hak suara di TPS terdekat dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan mendatangi pemilih yang sakit.

Dia mengatakan total DPTb yang mencapai 10.024 orang terdiri dari DPTb sampai H-30 pemilu sebanyak 9.319 pemilih dan DPTb pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 705 pemilih melalui layanan formulir A5 tersebut terhitung sejak 31 Maret-10 April lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka adalah pemilih luar daerah yang mengajukan pengunaan hak suara di Bantul dengan kriteria sesuai putusan MK. Kriteria tersebut, yakni tertimpa bencana, di luar kuasa sedang sakit, melakukan tindak pidana atau narapidana, serta sedang melakukan tugas saat hari pencoblosan yang dibuktikan dengan surat keterangan tugas. "Di luar itu tidak bisa kami layani meskipun banyak yang mengajuka A5," kata Arif.

Komisioner KPU Bantul lainnya, Mestri Widodo menambahkan semua pemilih tambahan yang menggunakan formulir A5 sudah dipetakan di masing-masing TPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara DPT ditambah 2% dari jumlah DPT.

Kendati sudah terpetakan, pihaknya juga tetap mengantisipasi kekurangan surat suara karena selain DPTb, di TPS juga memungkinkan adanya pemilih khusus atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPK adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan tidak mengurus formulir A5, namun boleh memilih jika memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya sepanjang penggunaan hak suara di TPS sesuai dengan alamat desa yang tercantum dalam KTP.

"Selama dua hari ke depan, kami akan petakan TPS. Untuk mengantisipasi apa yang harus dilakukan ketika terjadi persoalan di TPS misalnya persoalan kekurangan suara itu KPPS harus baaimana," kata Mestri.

Menurut dia, jika di satu TPS kekurangan surat suara maka KPPS memungkinkan untuk koordinasi dengan TPS terdekat yang masih dalam satu desa. "Dengan catatan pengambilan surat suara atau penambahan surat suara tetap dibuatkan berita acaranya," ucap Mestri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement