Advertisement

Baru Keluar Penjara, Mantan Sales Mobil Kembali Menipu

Ujang Hasanudin
Jum'at, 12 April 2019 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Baru Keluar Penjara, Mantan Sales Mobil Kembali Menipu Kasubag Humas Polres Bantul, AKP Sulistyaningsih saat menunjukan barang bukti cek palsu yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi penipuan di Mapolres Bantul, Jumat (12/4). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Mendekam di penjara 1,5 tahun tak membuat Go Te Hiong alias Yohanes Roy, 57, kapok. Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan pada akhir Desember lalu karena kasus peniuan, Roy kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Roy ditangkap polisi di sebuah hotel di wilayah Sleman pada Rabu (10/4/2019) lalu. Selain menangkap Roy, polisi juga menangkap Tommy Yemerson, 59, di sebuah penginapan di wilayah Jogja. Kedua tersangka warga Surabaya, Jawa Timur ini disangka menipu di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Bantul.

Advertisement

"Modusnya membeli sesuatu dengan sebuah cek yang diketahui cek tersebut ternyata palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (12/4/2019).

Rudy mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ada laporan pemilik gerai telepon selular di Dongkelan, Sewon, Bantul pada Rabu (3/4/2019). Saat itu, kata dia, dua tersangka masuk ke dalam gerai dan membeli tiga unit telepon selular seharga sekitar Rp7,8 juta. Tersangka membayar menggunakan cek.

Sebelum proses transaksi, tersangka Roy meyakinkan karyawan gerai bahwa dia merupakan bos dari salah satu dealer motor sport. Tersangka juga mengaku sebagai pemilik dealer yang ada di depan gerai tempat ia bertransaksi telepon selular, bahkan mengklaim kenal dengan pemilik gerai.

Alasan tersangka itulah yang membuat korban yakin. Setelah dilaporkan ke pemilik gerai, korban kaget karena bosnya tidak kenal dengan tersangka. Pemilik konter juga sudah mencoba ke bank untuk mecairkan cek tersebut namun tidak bisa karena cek tersebut palsu. Kasus tersebut langsung dilaorkan ke Polres Bantul.

Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tersangka mengarah kepada Yohanes Roy dan Tommy Yemerson. Roy terlacak berdasarkan data kasus bahwa ia pernah melakukan tindakan serupa di Sleman hingga masuk penjara. Sepanjang April tahun ini, kedua tersangka melakukan penipuan sebanyak tiga kali. Selain di Bantul juga di Kulonprogo dan Jogja,

"Modusnya sama dan sasaran rata-rata konter HP," ujar Rudy.

Menurut Rudy, tersangka Roy memang cukup lihai dalam hal meyakinkan korban. Roy memang pernah bekerja sebagai sales di sebuah dealer mobil ternama di wilayah Surabaya, namun sudah keluar sejak 2015 lalu. Cek yang digunakan tersebut merupakan cek yang diperoleh dari bekas perusahaan tempat dia bekerja.

"Namun dalam cek tersebut rekeningnya sudah tidak aktif, kemudian digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatan," ujar Rudy.

Aksi kejahatan Roy dibantu temannya Tommy Yemerson. Tommy pula menggandakan cek dan yang menjualkan barang-barang hasil kejahatan Roy dan hasilnya dibagi berdua.

Sementara itu Roy mengaku nekat mengulangi lagi aksi penipuannya karena tergiur dan mudah melakukannya. Ia mengatakan dari tiga kali aksi selama sebulan ini jika ditotal sekitar Rp17 jutaan, yang terdiri dari teleon selular, asesoris, dan pulsa isi ulang. Namun saat dijual harganya hanya kisaran jutaan dan hasilnya sudah habis untuk biaya selama tinggal di Jogja.

"Sudah habis untuk membayar penginapan sama makan," ucap Roy, yang kemudian diamini Tommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement