Advertisement

PERADILAN BERSIH: Masyarakat Harus Ikut Awasi Hakim

Uli Febriarni
Jum'at, 12 April 2019 - 08:27 WIB
Laila Rochmatin
PERADILAN BERSIH: Masyarakat Harus Ikut Awasi Hakim Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Sari Murti Widiyastuti (kiri) dan Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY RI Farid Wajdi (tengah), saat hadir mengisi workshop Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim, di Ruang Konferensi, Lantai III Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (11/4/2019). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) mengajak masyarakat ikut serta mengawasi kinerja hakim.

Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY RI Farid Wajdi mengungkapkan profesi hakim mempunyai kewenangan besar. Pengawasan bertujuan agar para hakim menjaga kemuliaan profesi. Karena penting bagi hakim untuk menjaga etika profesi mereka. Apalagi menurut Farid, ke depan KY tidak bisa mengawasi dengan efektif.

Advertisement

Ada sekitar 7.500 hakim dan 800 Satuan Kerja pengadilan di Indonesia, pengawasan tidak akan efektif bila hanya dilakukan oleh KY. Tak kalah penting, pengawasan bukan hanya saat sidang, tetapi juga advokat dan orang-orang yang berhubungan dengan lembaga peradilan.

"Kalau hanya KY yang mengawasi, yang rugi nanti semua warga negara. Persoalan penegakan hukum tidak selesai hanya pada putusan, melainkan juga eksekusi dan kultur hukum," kata dia, di workshop Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim, di Ruang Konferensi, Lantai III Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).

Farid menambahkan biang kerok dari amburadulnya proses penegakan hukum di Indonesia, dalam konteks kelembagaan tidak bisa hanya menunjuk satu pihak. Upaya menjaga efektivitas dan integritas perilaku hakim perlu dilakukan bersama-sama.

"Yang menggoda juga terlalu banyak, yang berpotensi merusak bukan hanya hakim itu sendiri, tetapi juga advokat, pencari keadilan," ujarnya.

Ia menyebutkan prinsip penerapan kode etik hakim antara lain adil, jujur, arif, bijaksana, berintegritas tinggi, dan profesional. Adil diwujudkan dengan sikap tidak memihak, tidak berprasangka, tidak SARA, dan dilarang berkomunikasi dengan pihak berperkara. Sedangkan jujur, seorang hakim dilarang menerima janji, hadiah, serta pemberian. Pada intinya, yang harus paham kode etik bukan hanya hakim dan KY, melainkan juga publik.

Pada contoh di lapangan, masyarakat atau pencari keadilan bisa memantau saat proses persidangan. Misalnya, perkara yang sedang disidangkan dipimpin oleh hakim yang diketahui pernah dijatuhi sanksi enam bulan nonpalu oleh KY RI, atas pelanggaran etika yang dilakukannya. Maka, bila perlu, masyarakat lakukan boikot.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Sari Murti Widiyastuti menuturkan hakim di Indonesia bekerja di negara dengan kultur yang belum bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme dan kecurangan. Ada persoalan mendasar yang perlu dilihat dan dipahami bersama.

"Hakim idealnya begini begitu, tapi toh kalau dilihat, ternyata masih banyak hakim baik dan tidak punya masalah," ucapnya.

Cek Integritas
Farid Wajdi menuturkan saat melakukan cek integritas, semua info yang berkaitan dengan hakim sangat bermanfaat. Mulai dari apakah ia pernah bertemu dengan advokat saat sedang menangani perkara, pernah merendahkan rekan sejawat, atau pernah menjadi agen jual beli mobil dengan orang berperkara sebagai pemiliknya.

"Termasuk apakah ia memiliki perilaku seks menyimpang, menjadi pelakor, atau pebinor. Integritas itu polos tak bisa dipoles. Rekapitulasi masa lalu tidak menutup peluang akan menjadi bukti bagi laporan-laporan tertentu," tuturnya.

Menurut Farid, pemberian sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik diharapkan memberikan efek getah. Walau tanpa ditutupi, pengaruh sanksi dan putusan dari KY minim pengaruhnya. Bahkan masih terjadi, ada rekomendasi putusan dari KY seorang hakim mendapat sanksi nonketuk palu selama enam, namun tidak dijalankan. Hakim itu masih menangani perkara.

Kondisi itu terjadi tidak lain karena putusan KY sifatnya rekomendatif. Namun ketika putusan itu muncul, maka akan masuk dalam riwayat sang hakim. Penting bagi hakim untuk memahami, menerapkan etika dan integritas.

Pada 2016, 2017, 2018 ada 203 laporan sanksi dari KY. Namun dari jumlah itu, hanya 32 laporan ditindaklanjuti oleh MA, atau sebanyak 15,38%. Sebanyak 34 atau 16,35% di antaranya dilakukan pemeriksaan bersama. Sedangkan 142 laporan sanksi yang dijatuhkan KY tidak dapat dijalankan MA dengan sejumlah alasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement