Advertisement

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo

Khairul Ma'arif
Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17 WIB
Sunartono
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo Pemerkosaan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo menetapkan dua pria kakak beradik sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 19 tahun. Kedua pelaku yang berasal dari Kapanewon Kalibawang kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka yakni inisial MF sebagai kakak dan MR adiknya yang keduanya pria dan sama-sama beralamat di Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo.

Advertisement

Peristiwa bermula saat tersangka MF berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu dengan rencana awal menonton film di Jogja, namun di tengah perjalanan korban justru dibawa ke rumah MF di Kalibawang dengan alasan bertukar kendaraan.

Di lokasi tersebut, dugaan pemerkosaan terjadi di dalam kamar pelaku. Ironisnya, adik kandung MF berinisial MR merekam kejadian tersebut dan sempat meminta korban melakukan hubungan badan dengannya. Korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap di wilayah Bantul.

Kepala Seksi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menjelaskan, awalnya tersangka MF berkenalan dengan korban inisial E. MF dan E berkenalan melalui media sosial lantas bertemu yang rencananya akan ke Jogja untuk menonton film.

"MF menjempit E di Magelang tetapi di tengah perjalanan tersangka mengubah rencana malah membawa korban ke Kalibawang dengan dalih untuk bertukar kendaraan," katanya, Senin (15/12/2025).

Tersangka membawa korban ke rumahnya di Kalibawang. Lantas keduanya masuk ke kamar MF dan saat itulah aksi pemerkosaan terjadi. Tanpa disadari keduanya, ternyata pemerkosaan yang terjadi direkam oleh adik kandung MF yakni MR.

"MR merekam dugaan pemerkosaan yang dilakukan MF lantas setelahnya meminta E untuk berhubungan badan dengannya," ungkap Sarjoko.

Namun, permintaan MR itu ditolak mentah-mentah oleh korban perempuan yang berusia 19 tahun ini. Setelah MR ditolak, malah MF berlanjut berhubungan badan dengan korban.

Setelah itu, korban berusaha melarikan diri dari jeratan kekerasan seksual kedua tersangka. "Korban berhasil kabur dan mencari tempat aman yang selanjutnya menelpon temannya agar dijemput dan diteruskan dengan melaporkan ke polisi," ucap Sarjoko.

Mendapatkan laporan polisi langsung menindaklanjuti sampai akhirnya kedua tersangka ditangkap di Bantul. Peristiwa pemerkosaan ini terjadj 5 Desember 2025. "Kedua tersangka ditangkap di Bantul belum lama ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pakar UGM Minta Huntap Pascabencana Sumatera Jauhi Zona Merah

Pakar UGM Minta Huntap Pascabencana Sumatera Jauhi Zona Merah

News
| Selasa, 16 Desember 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement