Advertisement

Surat Suara Dijaga 24 Jam, Pemilik KTP-El Tak Bisa Nyoblos Sembarangan

David Kurniawan
Minggu, 14 April 2019 - 21:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Surat Suara Dijaga 24 Jam, Pemilik KTP-El Tak Bisa Nyoblos Sembarangan Bupati Gunungkidul, Badingah (memegang bendera) melepas truk pengangkut logistik menandai dimulainya pengiriman logistik pemilu hari pertama di Kantor KPU Gunungkidul, Piyaman, Wonosari, Kamis (11/4/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan keamanan surat suara untuk pencoblosan pada Rabu (17/4/2019). Surat suara dan logistik lain dijaga selama 24 jam oleh petugas linmas dibantu oleh aparat kepolisian maupun TNI yang bertugas di masing-masing desa.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya tidak terpengaruh dengan kisruh adanya surat suara tercoblos di luar negeri. Menurut dia, pengamanan logistik mulai dari pengiriman hingga penyimpanan di PPS telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami berkomitmen untuk menjaga logistik hingga pemilihan dilaksanakan,” kata Hani kepada Harian Jogja, Sabtu (13/4/2019).

Advertisement

Dia menjelaskan, pengamanan sudah dimulai sejak pengiriman dari Kantor KPU hingga PPS yang ada di tiap desa. Setelah logistik sampai di balai desa, pengamanan melibatkan anggota Linmas bersama-sama dengan petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Penjagaan dilakukan selama 24 jam penuh dengan sistem saling bergantaian. Selain itu, kotak suara juga disegel sehingga terjaga keamanannya. “Pengamanan kami lakukan secara maksimal dan mudah-mudahan pemilu di Gunungkidul dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

Hani menambahkan, jajarannya fokus untuk pengiriman logistik pemilihan ke desa-desa. Adapun proses pengiriman mengacu pada kondisi geografis kewilayahan. Oleh karena itu di awal-awal pengiriman difokuskan ke daerah pemilihan (dapil) V yang merupakan wilayah terjauh di Gunungkidul, selanjutnya akan menyasar ke dapil IV, II, III dan I. “Target kami 15 April semua logistik sudah didistribusikan semuanya,” kata dia.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita, mengatakan jajarannya berkomitmen untuk mengawasi distribusi logistik yang dikirim ke setiap dapil. Tujuannya agar tidak ada pengiriman yang tertukar. “Setibanya di lokasi, panwascam dan pengawas desa ikut mengawasi,” katanya.

Terkait dengan hak pilih, KPU memastikan warga dapat menggunakan KTP-el untuk mencoblos. Meski demikian, penggunaan kartu identitas ini tidak bisa sembarangan. Selain waktu penggunaan dibatasi, lokasi pencoblosan juga tidak sembarangan karena hanya bisa digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.

Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan warga yang sudah memenuhi persyaratan tetapi belum masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) masih bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk bisa mencoblos, warga cukup membawa KTP-el atau surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman dari Disdukcapil.

Menurut dia, keputusan memperbolehkan menggunakan KTP-el atau suket untuk mencoblos sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.11/2018 tentang Daftar Pemilih Pasal 39 ayat 3. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penggunaan KTP-el yang ditetapkan beberapa waktu lalu. “Bagi yang ingin menggunakan KTP-el untuk mencoblos akan dilayani mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB,” kata Asih kepada Harian Jogja, Sabtu.

Dia menjelaskan, diperbolehkannya KTP-el untuk memilih sebagai upaya melindungi hak pilih masyarakat, khususnya yang belum masuk DPT maupun DPTb. Namun demikian, penggunaan kartu identitas ini tidak bisa sembarangan karena hanya dapat digunakan untuk pemilihan di TPS di alamat yang tertera di KTP-el. “Jadi tidak bisa sembarangan. Misalnya, warga Sukoharjo, Jawa Tengah meski memiliki KTP-el tidak mencoblos di TPS Gunungkidul. Kalau ingin memilih harus dilakukan di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement