Advertisement

Bawaslu Bantul Somasi KPU Soal Pemungutan Suara Ulang

Ujang Hasanudin
Selasa, 23 April 2019 - 14:07 WIB
Sunartono
Bawaslu Bantul Somasi KPU Soal Pemungutan Suara Ulang Ketua Bawaslu Bantul Harlina. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul segera melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terkait pemberitaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terkesan menyalahkan pengawas ketimbang fokus pada dugaan pelanggatan administrasi saat proses pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan rekomendasi PSU di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua TPS sudah berdasar pada kajian. Hasilnya terdapat unsur pelanggaran administrasi yang mengharuskan PSU dan PSL.

Advertisement

Pihaknya juga meminta KPU mengkaji hasil rekomendasi Bawaslu dan disesuaikan dengan Peraturan KPU (KPU) dan Undang-undang Pemilu.  Ia tidak memungkiri ada juga dugaan pelanggaran kode etik pengawas TPS (TPS) saat pelanggaran administrasi itu terjadi.

"Pelanggaran PTPS itu tidak menggugurkan pelanggaran adminiatratif. faktanya ada pelanggaran yang mengharuskan PSU dan PSL, itu yang menjadi fokus bukan soal tuding menuding" kata Harlina di kantor Bawaslu Bantul, Senin (22/4/2019).

Ia menyayangkan sikap Komisioner KPU Bantul yang seolah mencari kambing hitam yang menyebabkan PSU.  Karena itu pihaknya meminta KPU menjelaskan maksud penjelasannya di media massa soal PTPS yang menyebabkan terjadinya PSU di 11 TPS da PSL di dua TPS.

Pihaknya sedang menyusun materi somasi untuk dikirim ke KPU Bantul.  "KPU harus meluruskan penjelasannya supaya tidak salah persepsi. Kami membuat rekomendasi sudah sesuai dengan data dan fakta," tegas Harlina.

Lebih lanjut Harlina mengatakan lembaganya sudah mengklarifikasi kembali semua pengawas dari 11 TPS yang diminta PSU dan dua TPS PSL. Hasil klarifikasi terdapat kesimpulan yang mengharuskan PSL dan PSU.  Ia menegaskan pengawas TPS tidak bisa memutuskan ketika terjadi pelanggaran administratif di TPS kecuali menyarankan dan memberi teguran.

Saran dan teguran itu diakuinya sudah dilakukan oleh pengawas TPS.  Kecuali dua pengawas di dua TPS yang diduga melanggar kode etik karena ikut menyutujui tindakan yang melanggar administrasi di TPS. "Pelanggaran kode etiknya sudah kami proses dan segera diputuskan, " ujar Harlina.

Terkait surat rekomendasi PSU yang dituding copy paste,  Harlina mengakuinya.  Ia mengatakan rekomendasi harus segera dikirimkan karena masa PSU dan PSL terbatas hanya 10 hari setelah pencoblosan.  KPU juga harus mempersiapkan petugas dan sarana prasarana PSU, sehingga pihaknya kurang teliti memeriksa satu per satu surat rekomendasi.

Kesalahan pengetikan surat rekomendasi tersebutpun sudah diperbaiki dan dikirim ulang revisinya ke KPU Bantul.  Namun terlepas dari kekeliruan dalam pengetikan surat,  kata Harlina,  tidak menapikan pelanggatan adminiatrasi yang terjadi dan mengharuskan PSU dan PSL.

Sebelumnya KPU Bantul memberi keterangan terkait rekomendasi PSU dan PSL dari Bawaslu Bantul.  Dalam keterangan tersebut,  KPU memgatakan bahwa kesalahan administratif yang terjadi di TPS tidak murni dilakukan oleh petugas KPPS, namun juga pengawas TPS.

"Ada PTPS yang tidak paham situasi dan regulasi.  Misalnya di TPS di Kecamatan Bambanglipuro PTPS memberi kesempatan menyuruh pemilih luar wilayah [untuk mencoblos]," kata Komisioner KPU Bantul,  Mestri Widodo.

Komisioner KPU Bantul lainnya Musnif Istiqomah juga menyatakan PTPS berperan dan membiarkan pemilih luar wilayah yang tidak terdaftat dalam DPT dan DPTb untuk menggunakan hak suaranya dan dimasukkan dalam DPK.  Menurutnya,  PTPS ikut bertanggung jawab dalam pelanggaran administratif yang menyebabkan PSU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement