Kalurahan di Gunungkidul Wajib Sisihkan Dana Desa untuk Padat Karya
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, WONOSARI--Bawaslu Gunungkidul merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 18 Desa Girisekar, Panggang dan TPS 16 Desa Tegalrejo, Gedangsari. Rencananya pemilihan ulang ini dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pemungutan ulang di dua TPS. Keputusan ini berdasarkan kajian dan invetigasi lapangan atas adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pemilihan pada Rabu (17/4/2019) lalu.
“Rekomendasi sudah diberikan ke KPU pada Senin petang [22/4/2019],” kata Is Sumarsono kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Dia menjelaskan, kesalahan administrasi di dua TPS ini terjadi karena petugas KPPS memperbolehkan pemilih menggunakan e-KTP dari luar daerah untuk mencoblos. Padahal sesuai aturan, sambungnya, penggunaan e-KTP hanya bisa digunakan untuk warga di TPS yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam kartu identitas tersebut.
“Kebetulan pemilih juga tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan karena tidak memiliki A5. Jadi, setelah dilakukan kajian diputuskan untuk diadakan pemilihan ulang di dua TPS,” ungkapnya.
Meski ada rekomendasi pemilihan ulang, Is Sumarsono menegaskan bahwa tidak semua kategori pemilihan diulang karena pencoblosan hanya untuk pemilihan presiden.
“Ini hanya PSU parsial karena untuk pemilihan DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPR RI tidak diulang. Untuk waktu pelaksanaan, sepenuhnya menjadi hak KPU selaku penyelengara menentukan kapan pelaksanaan pemilihan ulang. Yang jelas, sesuai aturan, PSU maksimal sepuluh hari setelah pencoblosan,” katanya lagi.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menampik adanya rekomendasi dari bawaslu untuk melakukan pemilihan ulang di dua TPS di Girisekar dan Tegalrejo. Menurut dia, adanya rekomendasi ini KPU Gunungkidul langsung melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk penyediaan logistik pemilihan ulang.
“Logistik merupakan kewenangan KPU RI. Jadi untuk penyelenggaraan, kami sudah meminta logistik surat suara untuk pemilihan ulang,” katanya.
Rencananya pemilihan ulang di dua TPS dilakasanakan pada Sabtu mendatang. Hani pun berharap dalam pemilihan ulang ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada insiden apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Badan Geologi mempertahankan status Gunung Soputan Level II Waspada dan meminta masyarakat menjauhi radius 1,5 kilometer dari kawah.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam mencapai Rp2,818 juta per gram, UBS Rp2,709 juta, dan Galeri24 Rp2,696 juta.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 13 Juni 2026 lengkap rute YIA-Tugu dan Tugu-YIA. Cek jam keberangkatan kereta bandara terbaru di Jogja.
Penjaga kos di Banguntapan kehilangan HP saat ditinggal ke kamar mandi. Polisi menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Sejumlah peristiwa bersejarah terjadi pada 13 Juni, mulai Kongres Berlin, Pentagon Papers, misi Pioneer 10, hingga debut BTS.