Cekoki Korban dengan Kecubung, Pria asal Ngaglik Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran unit reskrim Polsek Ngaglik berhasil menangkap CN alias Yoyok, 32, di rumahnya yang berada di Jalan Kaliurang Km. 10,5, Rabu (24/4/2019). Yoyok ditangkap setelah diduga sebagai pencurian dengan kekerasan terhadap korban Salafudin, 22, warga Kaliangkrik, Magelang.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban hendak menjual ponsel melalui Facebook. Saat itu, korban berkomunikasi dengan tersangka dan akhirnya janjian untuk bertemu. “Korban dan tersangka bertemu di rumah tersangka [Jalan Kaliurang Km. 10,5], Minggu [14/4],” kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (29/4/2019)
Advertisement
Saat korban bertemu tersangka, korban diberikan makanan yakni mi instan dan minuman, namun makanan dan minuman tersebut sudah dicampur dengan daun kecubung, sehingga, setelah mengonsumsi mi instan dan minuman, korban menjadi tidak sadarkan diri.
“Saat tidak sadarkan diri, korban disekap dan diikat dengan tali di rumah korban. Ponsel milik korban dijual oleh tersangka, dan motor milik korban dibuang di sekitar Ring Road,” ujar Kapolsek.
Saat disekap selama kurang lebih tiga hari, kata Kapolsek, korban selalu diberikan minuman yang telah dicampur kecubung oleh tersangka, sehingga korban seperti orang linglung. “Pada Rabu [17/4/2019] tersangka mengantarkan korban yang masih linglung ke rumahnya. Tersangka seolah-olah menemukan korban di jalan dan di antar pulang,” ucap Kapolsek.
Namun, keesokan harinya, korban akhirnya sadar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngagglik. Setelah diselidiki, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan ide untuk menggunakan daun kecubung kepada korban, karena ia pernah mencobanya. “Uang hasil penjualan ponsel saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar sewa mobil saat mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” kata dia.
Setelah diperiksa dan kasus itu dikembangkan, diperoleh keterangan, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan tindakan serupa pada Januari lalu dengan modus reparasi kompor gas, namun saat itu, korban berhasil melarikan diri.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di Mapolsek Ngaglik dan terancam Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak kemerdekaan Seseorang dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement