Advertisement
Cekoki Korban dengan Kecubung, Pria asal Ngaglik Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran unit reskrim Polsek Ngaglik berhasil menangkap CN alias Yoyok, 32, di rumahnya yang berada di Jalan Kaliurang Km. 10,5, Rabu (24/4/2019). Yoyok ditangkap setelah diduga sebagai pencurian dengan kekerasan terhadap korban Salafudin, 22, warga Kaliangkrik, Magelang.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban hendak menjual ponsel melalui Facebook. Saat itu, korban berkomunikasi dengan tersangka dan akhirnya janjian untuk bertemu. “Korban dan tersangka bertemu di rumah tersangka [Jalan Kaliurang Km. 10,5], Minggu [14/4],” kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (29/4/2019)
Advertisement
Saat korban bertemu tersangka, korban diberikan makanan yakni mi instan dan minuman, namun makanan dan minuman tersebut sudah dicampur dengan daun kecubung, sehingga, setelah mengonsumsi mi instan dan minuman, korban menjadi tidak sadarkan diri.
“Saat tidak sadarkan diri, korban disekap dan diikat dengan tali di rumah korban. Ponsel milik korban dijual oleh tersangka, dan motor milik korban dibuang di sekitar Ring Road,” ujar Kapolsek.
Saat disekap selama kurang lebih tiga hari, kata Kapolsek, korban selalu diberikan minuman yang telah dicampur kecubung oleh tersangka, sehingga korban seperti orang linglung. “Pada Rabu [17/4/2019] tersangka mengantarkan korban yang masih linglung ke rumahnya. Tersangka seolah-olah menemukan korban di jalan dan di antar pulang,” ucap Kapolsek.
Namun, keesokan harinya, korban akhirnya sadar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngagglik. Setelah diselidiki, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan ide untuk menggunakan daun kecubung kepada korban, karena ia pernah mencobanya. “Uang hasil penjualan ponsel saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar sewa mobil saat mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” kata dia.
Setelah diperiksa dan kasus itu dikembangkan, diperoleh keterangan, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan tindakan serupa pada Januari lalu dengan modus reparasi kompor gas, namun saat itu, korban berhasil melarikan diri.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di Mapolsek Ngaglik dan terancam Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak kemerdekaan Seseorang dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bareskrim Bongkar Peredaran Sabu 38 Kilogram, Jaringan Malaysia-Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kembali ke Maguwoharjo PSS Sleman Dikalahkan Dewa United, Pelatih Singgung Kinerja Wasit
- Pantai di Gunungkidul Ramai, Wisatawan Diminta Berhati-Hati
- Event Musik dan Bazar UMKM Jadi Andalan Dinas Pariwisata Jogja untuk Menarik Wisatawan
- Tabung Salju di Tempat Cuci Mobil Meledak, Satu Orang Meninggal Dunia
- Empat Bangunan SMP yang Rusak di Bantul Bakal Diperbaiki Tahun Ini
Advertisement