Advertisement

Promo November

Berawal dari Kenalan di Facebook, Pria Magelang Perkosa Gadis di Rumah Kosong

Yogi Anugrah
Selasa, 30 April 2019 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
 Berawal dari Kenalan di Facebook, Pria Magelang Perkosa Gadis di Rumah Kosong Ilustrasi . - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Unit reskrim Polsek Nggaglik menangkap NA alias Endung, 23, warga Dusun Krajan, Desa Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Sabtu (27/4/2019). Ia ditangkap karena memperkosa seorang gadis di bawah umur berinisial AN, 16, warga Magelang.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku  berkenalan dengan korban di media sosial facebook pada akhir 2018 lalu, Setelah berkenalan dan saling kirim pesan, keduanya bertukar kontak WhatsApp.

Advertisement

"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban. Di video call inilah pelaku merayu meminta korban untuk tak mengenakan pakaian. Saat korban tanpa pakaian, pelaku lalu men-screenshot atau mengambil tangkapan layar adegan tersebut,” ujar Kapolsek, Selasa (30/4/2019).

Lalu, kata Kapolsek, selang beberapa hari, pelaku mengajak korban untuk bertemu, saat itu, korban diboncengkan pelaku menuju rumah kosong di daerah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban. Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau menuruti keinginannya, ia akan menyebarkan gambar hasil screenshot tersebut akan disebarkan, karena takut, korban terpaksa mengiyakan permintaan pelaku,” ujar Danang.

Kanit Reskrim Polsek Ngagglik Iptu Budi Karyanto menambahkan, perkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan ancaman yang sama.

"Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor. Mendapat laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (27/4/2019) pelaku berhasil kami tangkap di Magelang," kata dia.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit smartphone yang berisi percakapan antara korban dengan pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Nggaglik diancam pasal 285 KUHP dan pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement