Advertisement

Baru Keluar Bui, Pria Timbulharjo Kembali Digelandang Polisi

Ujang Hasanudin
Jum'at, 03 Mei 2019 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Baru Keluar Bui, Pria Timbulharjo Kembali Digelandang Polisi Tersangka pencurian sepeda motor, Rahmat Rizal saat digelandang ke Mapolres Bantul, Jumat (3/4/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sudah dua kali masuk penjara karena mencuri tidak membuat Rahmat Rizal, 22, jera. Pria asal Dusun Sanggrahan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul itu kembali ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Pundong-Gunungpuyuh, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong.

RR ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul pada Senin (29/4/2019) tengah malam, saat sedang menongkrong sambil berpesta minuman keras di kawasan Pasar Seni Gabusan, Sewon. Sebelum ke Pasar Seni Gabusan, tersangka juga sempat berpesta minuman keras di sekitar Stadion Sultan Agung, Bantul.

Advertisement

"Tersangka kami tangkap kurang dari 12 jam setelah dia mencuri sepeda motor," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (3/5/2019).

Rudy mengatakan aksi pencurian motor Yamaha Mio 2007 itu dilakukan tersangka sekitar pukul 13.30 WIB di bulak sawah Pundong-Gunungpuyuh. Saat itu tersangka sedang memancing di sekitar lokasi kejadian, kemudian melihat sepeda motor yang dengan kunci menempel ditinggal pemiliknya untuk menyiram tanaman.

Tersangka kemudian mengambil motor senilai Rp3,5 juta tersebut dan menjualnya kepada orang lain seharga Rp400.000, "Uangnya itu yang digunakan untuk minum minuman keras di Stadion Sultan Agung dan Pasar Seni Gabusan," ujar Rudy.

Dalam catatan kepolisian, RR sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor dan kasus penjambretan. Tersangka baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pajangan Bantul pada Juli 2018 lalu setelah dihukum 1,5 tahun. Sebelumnya tersangka juga pernah dipenjara selama delapan bulan karena pencurian motor.

Rudy mengatakan dalam rentang Juli 2018 sampai akhir April 2019, tersangka RR sudah lima kali mencuri sepeda motor. "Di tiga TKP [tempat kejadian perkara], modus pencuriannya adalah dengan menggunakan obeng dan di dua TKP lainnya termasuk yang terakhir dilakukan karena kunci motor menempel di motor. Dalam beraksi, tersangka selalu seorang diri, " ujar Rudy.

Akibat perbuatannya, RR terancam kembali mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena dari lima kejadian pencurian motor, empat orang korban di antaranya belum melapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement