Advertisement

Gasak Ponsel dan Uang Warga Prambanan, Pria Purworejo Dicokok Polisi

Yogi Anugrah
Jum'at, 03 Mei 2019 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Gasak Ponsel dan Uang Warga Prambanan, Pria Purworejo Dicokok Polisi Tersangka pencurian ponsel, Ngatijo, 41, warga Purworejo, Jawa Tengah, (kanan) menunjukkan barang bukti di Mapolsek Prambanan, Jumat (3/5/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Unit Reskrim Polsek Prambanan menangkap Ngatijo, 41, warga Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Ngatijo ditangkap karena mencuri ponsel dan uang milik Dira Cahya, warga Dusun Ringinsasri, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman

Kapolsek Prambanan Kompol Rini Anggraini menjelaskan pencurian itu dilakukan Ngatijo pada Selasa (23/4/2019). Ketika korban sedang tidur dirumahnya, sekitar pukul 02.30 WIB korban terbangun dan mencari Handphone miliknya untuk melihat jam. "Saat itu korban juga mencari ponsel di tasnya, namun dia juga tidak menemukan tasnya,” ucap Kapolsek, Jumat (3/5).

Advertisement

Lebih lanjut, kata Kapolsek, Akhirnya korban keluar dari rumah dan mendapati bahwa jendela kanan dan kiri bagian depan rumahnya terbuka dan menemukan tasnya di halaman rumah. “Korban menderita kerugian tiga unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta. Jika ditotal kerugian korban sekitar Rp6,2 juta. Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Prambanan,” kata Kapolsek.

Kanitreskrim Polsek Prambanan Iptu Sularsihono mengaku segera menindaklanjuti laporan korban tersebut. “Tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di Purworejo, dan kami langsung berangkat ke sana dan menangkap pelaku pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB,” kata dia.

Iptu Sularsihono mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual dua ponsel yang dicurinya dan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Pelaku ini residivis dua kali kasus pencurian di Purworejo. Jadi dia sengaja mencari tempat mencuri yang jauh dari Purworejo, yakni di wilayah Prambanan, namun kami berhasil menangkapnya,” kata dia.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di Mapolsek Prambanan dan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement