Advertisement
Gasak Ponsel dan Uang Warga Prambanan, Pria Purworejo Dicokok Polisi
Tersangka pencurian ponsel, Ngatijo, 41, warga Purworejo, Jawa Tengah, (kanan) menunjukkan barang bukti di Mapolsek Prambanan, Jumat (3/5/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Unit Reskrim Polsek Prambanan menangkap Ngatijo, 41, warga Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Ngatijo ditangkap karena mencuri ponsel dan uang milik Dira Cahya, warga Dusun Ringinsasri, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman
Kapolsek Prambanan Kompol Rini Anggraini menjelaskan pencurian itu dilakukan Ngatijo pada Selasa (23/4/2019). Ketika korban sedang tidur dirumahnya, sekitar pukul 02.30 WIB korban terbangun dan mencari Handphone miliknya untuk melihat jam. "Saat itu korban juga mencari ponsel di tasnya, namun dia juga tidak menemukan tasnya,” ucap Kapolsek, Jumat (3/5).
Advertisement
Lebih lanjut, kata Kapolsek, Akhirnya korban keluar dari rumah dan mendapati bahwa jendela kanan dan kiri bagian depan rumahnya terbuka dan menemukan tasnya di halaman rumah. “Korban menderita kerugian tiga unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta. Jika ditotal kerugian korban sekitar Rp6,2 juta. Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Prambanan,” kata Kapolsek.
Kanitreskrim Polsek Prambanan Iptu Sularsihono mengaku segera menindaklanjuti laporan korban tersebut. “Tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di Purworejo, dan kami langsung berangkat ke sana dan menangkap pelaku pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB,” kata dia.
BACA JUGA
Iptu Sularsihono mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual dua ponsel yang dicurinya dan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Pelaku ini residivis dua kali kasus pencurian di Purworejo. Jadi dia sengaja mencari tempat mencuri yang jauh dari Purworejo, yakni di wilayah Prambanan, namun kami berhasil menangkapnya,” kata dia.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di Mapolsek Prambanan dan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Supermoon 5 November 2025, Waktu Terbaik dan Tips Menyaksikan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- BPBD Kota Jogja Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem Musim Hujan
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



